Liputan6.com, Malang – Lebih dari 128 jenis bibit tanaman, 7 ekor kalajengking dan seekor iguana dimusnahkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya wilayah kerja Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur. Bibit tanaman dan reptil itu berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan BBKP Surabaya, Retno Oktarina mengatakan, ratusan bibit dan reptil itu tidak memiliki sertifikat kesehatan dan dokumen karantina dari negara asal pengirim.
"Berpotensi mengandung virus dan bakteri yang membahayakan kesehatan," kata Retno di Malang, Jumat, 12 Februari 2016.
Bibit tanaman itu berasal dari Tiongkok, Hong Kong, Vietnam, Amerika Serikat, Singapura dan sejumlah negara lainnya. Sedangkan reptil berasal dari Malaysia dan Jerman.
Baca Juga
Baca Juga
Pemusnahan itu memenuhi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Tanaman dan Hewan. Apalagi, sebelumnya pengirim diberi batas waktu 14 hari untuk melengkapi dokumen.
"Pengirim dan penerima sudah diberi waktu, tapi tetap tak mampu melengkapi dokumen yang disyaratkan," ucap Retno.
Ia menyatakan tak ada larangan barang atau komoditas apa pun masuk ke dalam negeri sepanjang dilengkapi dokumen sebagaimana yang telah ditentukan. Jika tak dilengkapi, pihaknya tidak akan mengizinkan lantaran khawatir menyebarkan hama penyakit dan organisme pengganggu tumbuhan.
"Apalagi, berdasarkan analisa kami bibit tanaman dan hewan itu mempunyai risiko tinggi penyebar virus dan bakteri," kata Retno.
Bibit dan reptil tersebut adalah hasil transaksi online dan disita saat proses pengiriman dan tiba di bandara. Pemusnahan itu diharapkan bisa memberi efek jera agar siapa pun mau melengkapi dokumen yang disyaratkan.
Advertisement