Provokasi Kerusuhan Rutan Malabero, Elvis Jadi Tersangka

Polda Bengkulu menetapkan 17 tahanan sebagai tersangka kerusuhan Rutan Malabero.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 28 Mar 2016, 10:31 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2016, 10:31 WIB
Elvis Ditetapkan Jadi Provokator Kerusuhan Rutan Malabero
Polda Bengkulu menetapkan 17 tahanan sebagai tersangka kerusuhan Rutan Malabero. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan 17 orang tahanan Rutan Malabero sebagai tersangka kasus kerusuhan pada Jumat malam, 25 Maret 2016. Kerusuhan yang mengakibatkan kebakaran dan menewaskan lima tahanan itu diprovokasi oleh Elvis Kurniawan.

Kapolda Bengkulu Brigjen M Ghufron menuturkan provokasi yang dicetuskan Elvis tersebut memancing tindak anarkis warga rutan. Tapi, kebakaran di rutan pertama kali dilakukan oleh dua tahanan masing-masing bernama Noftri dan Mufron.

"Dari 17 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, dua orang bernama N dan M yang membakar tumpukan kasus di salah satu kamar dan EK sebagai provokator," tutur Kapolda di Mapolres Bengkulu, Senin (28/3/2016).

Ghufron juga menyatakan pemicu aksi anarkis tahanan di Rutan Malabero dipicu oleh penangkapan bandar narkoba bernama Edison Irawan alias Aseng -sebelumnya diberitakan Aceng- oleh belasan personel Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia memastikan kasus yang membelit Aseng tetap dilanjutkan.


Ghufron juga menyatakan pihaknya bisa mengenakan pasal perbuatan makar terhadap tersangka Aseng. Namun, hal itu tergantung penyidikan dan polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Jumlah tersangka bisa saja bertambah dan pasal yang dikenakan juga bisa disesuaikan semuanya tergantung perkembangan penyidikan," ucap Ghufron.

Dua Jenazah

Pada saat bersamaan, Kepolisian Daerah Bengkulu kembali menyerahkan dua jenazah korban tewas akibat kerusuhan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero. Penyerahan kedua jenazah dipimpin langsung Kapolda Bengkulu di halaman Mapolres Kota Bengkulu.

Kedua jenazah yang diserahkan itu atas nama Agung Nugraha bin Tarya Masuji, tahanan kasus narkoba. Sementara, satu jenazah lain atas nama Heru Boliantoro bin Hermansyah, tahanan kasus penggelapan mobil di Bengkulu Selatan.

Ghufron menuturkan penyerahan jenazah dilakukan setelah proses antemortem dan postmortem oleh Tim DVI.

"Sudah tiga jenazah yang diserahkan. Setelah kemarin malam jenazah Agus Purwanto, hari ini kita serahkan dua lagi," ujar Ghufron.

Dua jenazah yang masih diteliti dan belum teridentifikasi tercatat atas nama Medi Satria bin Jaharudin dan Hendra Novianto.

Salah seorang kerabat korban Agung Nugraha, Indra Gunawan mengatakan, ciri fisik yang mempertegas jenazah adalah Agung ialah bekas patah pada tulang bahu sebelah kiri. Ciri lain juga dikenali dari sendal jepit dan celana pendek yang masih ada sisa akibat terbakar.

Pihak keluarga akan menguburkan jenazah di TPU Sentot Alibasyah, Kelurahan Kebun Roos, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

"Hari ini juga langsung dikebumikan," ungkap Indra.

Secara terpisah, Adit Ramadhan, kerabat korban Heru Biliantoro mengatakan, jenazah korban akan dibawa dan dikebumikan di TPU Kota Manna, Bengkulu Selatan.

"Semua keluarga sudah menunggu. Perjalanan ke Kota Manna setidaknya memakan waktu tiga jam. Jika memungkinkan hari ini juga kami makamkan," ujar Adit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya