Jaksa Jawab Kecurigaan Pemalsuan Umur Terdakwa ABG Kasus Yuyun

Kejaksaan Bengkulu memiliki bukti fisik jika ketujuh terdakwa kejahatan seksual pada Yuyun.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Mei 2016, 12:33 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2016, 12:33 WIB
Terdakwa Kasus Yuyun
Jaksa Jawab Kecurigaan Pemalsuan Umur Terdakwa ABG Kasus Yuyun

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan jika tujuh terdakwa kasus kekerasan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14) adalah anak-anak.

Siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu itu meninggal dunia setelah mendapat perlakukan brutal dari 14 ABG mabuk.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azhari menyatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam menentukan kategori umur seseorang pelaku tindak pidana. Apalagi, kasus yang dihadapi terkait kejahatan yang diancam hukuman berat.

"Untuk tujuh terdakwa kasus Yuyun, kami pastikan umur mereka memang masuk kategori anak sebab kami mengantongi bukti fisik," ujar Azhari di Bengkulu, Senin (9/5/2016).


Bukti fisik yang dimaksud Azhari adalah fotokopi rapor sekolah, akta kelahiran, Kartu Keluarga dan surat keterangan dari kepala desa.

Azhari berharap polemik terkait umur para terdakwa bisa dilihat dari kacamata penyidikan hukum secara formal. Sebab, fakta yang diajukan tim penyidik kepada kejaksaan memiliki alat bukti formal.

Sampai saat ini, kejaksaan masih menunggu berkas lima orang tersangka pembunuh Yuyun lainnya yang masuk kategori dewasa. Kelima tersangka kategori dewasa itu adalah Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19).

"Jika sudah ada, akan dikoreksi apakah ada perbaikan atau harus dilengkapi data lagi dan dikembalikan ke penyidik kepolisian. Jika siap dan kami nyatakan P21, baru tersangka dan barang bukti dilimpahkan," kata Azhari.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya