Wali Kota Lhokseumawe Larang Wanita Merokok di Tempat Umum

Ada wanita yang meminjam korek api ke Wali Kota Lhokseumawe.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mei 2016, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 Mei 2016, 15:00 WIB
Larangan Merokok di Aceh
Ada wanita yang meminjam korek api ke Wali Kota Lhokseumawe.

Liputan6.com, Lhokseumawe - Wali Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, Suaidi Yahya, melarang wanita merokok di tempat terbuka. Sebab, tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan budaya setempat.

Suaidi mengatakan, belakangan ini mulai ada wanita-wanita muda yang merokok di warung kopi atau kafe di wilayah Kota Lhokseumawe.

"Fenomena tersebut harus dicegah sedini mungkin agar tidak menjadi budaya baru bagi wanita di Lhokseumawe," ujar Suaidi saat peresmian Sekretariat Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kota Lhokseumawe di kompleks Terminal Labi-Labi Lhokseumawe, dilansir Antara, Kamis, 12 Mei 2016.

Wali Kota mendapati langsung ketika sedang berada di warung kopi, ada wanita yang meminjam korek api kepadanya untuk menyulut api rokok. Si wanita itu tidak mengenali bahwa dirinya adalah Wali Kota Lhokseumawe.

Selain menyebut hal itu sebagai fenomena yang tak lazim bagi seorang wanita di Aceh, Suaidi mengatakan merokok di tempat umum seperti warung kopi sangat tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita.

Oleh karena itu, Wali Kota sangat mengharapkan kepada pemilik atau pengelola warung kopi atau kafe untuk melarang wanita merokok pada tempat seperti itu.

"Kepada pengelola warung kopi, agar melarang wanita merokok di tempat terbuka seperti itu. Karena tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh bagi seorang wanita," ujar Suaidi.

Ia khawatir jika dibiarkan, lambat laun akan menjadi budaya baru bagi wanita di Aceh. Namun apabila wanita perokok benar-benar ingin merokok, diharapkan tidak pada tempat terbuka.

"Akan tetapi mencari tempat tertutup yang tidak terlihat secara umum," ujar Suaidi.

Dalam kesempatan peresmian Sekretariat RAPI Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya juga mengimbau kepada pedagang makanan atau kuliner untuk menaati aturan yang berlaku serta mematuhi kebijakan dan kearifan lokal setempat.

Salah satunya adalah tidak menghidupkan musik yang terlalu keras, tidak menyediakan tempat yang remang-remang, dan juga tidak bertentangan dengan syariat Islam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya