Dibujuk, Pencabul Gadis Belia Sidoarjo Serahkan Diri

Penyidik Satreskrim Polres masih akan mencari saksi lagi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang gadis belia.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 27 Mei 2016, 23:02 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 23:02 WIB
Pencabul Gadis Belia Sidoarjo
Penyidik Satreskrim Polres masih akan mencari saksi lagi terkait dugaan pencabulan terhadap seorang gadis belia. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Sidoarjo - Kasus dugaan pencabulan terhadap NR (14), gadis belia asal Sidoarjo, Jawa Timur, kian terungkap. Kali ini, Satreskrim Polres Sidoarjo menangkap Jalaludin Suyuti (21), warga Dusun Janganasem, RT 13 RW 5, Desa Trompoasri, Jabon pada Rabu 25 Mei lalu.

Tepat pada pukul 20.00 WIB, tersangka yang akrab disapa Udin, menyerahkan diri di rumah saudara iparnya di Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka kasus pencabulan itu menyerahkan diri setelah polisi mendekati kakak iparnya. Setelah dibujuk, tersangka mau menyerahkan diri.

"Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucap Juru Bicara Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi, Kamis 26 Mei 2016.

"Kami awalnya membujuk kakak iparnya agar tersangka mau kembali dan menyerahkan diri. Beruntung, tersangka nurut sehingga kami tangkap tanpa perlawanan di rumah kakak iparnya," Samsul menambahkan.

Di hadapan penyidik, menurut Samsul menjelaskan, tersangka mengaku hanya sekali berhubungan intim dengan NR. Hubungan intim tersebut dilakukan secara terpaksa di rumahnya. Saat dirinya berada di rumah, tiba-tiba korban masuk ke pekarangannya dan meminta masuk ke rumah.

"Saat itu kata tersangka ia menolak. Bahkan, tersangka sempat mengusir korban dengan menyiramnya dengan air," tutur Samsul.

Setelah itu, korban tak lari, malah masuk ke kamar tersangka. Hingga sempat dipukul dengan sapu. Bukannya, ketakutan korban malah tidur di kasurnya.

"Tersangka mengatakan, saat itu dirinya tidak mau tapi korban tiba-tiba tidur sambil senyum-senyum di kasurnya," ujar Samsul.

Sewaktu korban tidur terlentang di kasurnya tersebut tersangka melihat rok korban yang tersingkap. Hingga dengan jelas tersangka melihat celana dalam korban. Saat itulah tersangka terangsang. "Saat itu, tersangka langsung menyetubuhi korban. Itu keterangan dari tersangka saat kami periksa," Samsul memaparkan.

Samsul mengatakan pula, penyidik Satreskrim Polres masih akan mencari saksi lagi. Sebab, keterangan tersangka dan korban berbeda jauh. "Satreskrim masih mengumpulkan bukti dan mencari saksi-saksi. Ini dilakukan untuk mencari keterangan yang sesungguhnya."

Selain itu, Samsul menambahkan, korban mengaku ada tiga kali pencabulan, sementara tersangka menyangkal dan mengaku hanya sekali saja.

Secara terpisah, Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir menegaskan akan memberi sanksi pidana jika nantinya ditemukan adanya pihak-pihak tertentu terindikasi menyembunyikan pelaku.

"Yang jelas akan ada sanksi pidana jika nantinya terbukti adanya indikasi penyembunyian pelaku," ujar Anwar.

Upaya Mediasi

Menurut dia, tertutupnya informasi terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual ini juga terlihat dari adanya upaya mediasi dari perangkat desa setempat terhadap pelaku dan korban. Pelaku yang berjumlah lima orang sengaja dimediasi agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Dari hasil mediasi itu, disepakati kelima pelaku di antaranya, Sokeh (46), Udin (21), DV, MN, AD (ketiganya masih di bawah umur) disepakati untuk memberi ganti rugi Rp 75 juta atau separuh dari kesepakatan awal sebesar Rp 150 juta.

"Sebelumnya, memang sudah ada mediasi antara pelaku dan korban. Namun, uang yang dijanjikan ternyata tak kunjung ada. Sehingga tersangka lebih memilih kabur dengan alasan untuk mencari dana tersebut. Dari pihak keluarga korban belakangan juga memilih lapor polisi," tutur AKBP Muhammad Anwar Nasir.

Dugaan pencabulan menimpa NR pada Agustus 2015. Namun sang ibunda baru mengetahui jika putrinya menjadi korban kejahatan seksual dan hamil pada Desember 2015. Selama itu NR bungkam dan menanggung sendiri bebannya.

Gadis belia 14 tahun itu menjadi korban kejahatan seksual 5 orang. Dua penjahat berusia 40 tahun dan 21 tahun sementara 3 pelaku masih duduk di bangku sekolah dasar. Kini NR hamil 8 bulan.

Namun, setelah diketahui hamil, NR dan keluarganya diusir warga. Awalnya, NR dan keluarganya tinggal di Dusun Jangan Asem, Desa Trompo Asri, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, di sebuah rumah kos. Namun, saat ini dia tinggal di sebuah kandang bebek di dusun yang sama.

"Keluarga korban memang dalam berbagai keterbatasan, saya sampaikan ini adalah kandang bebek merangkap tempat tinggal. Kandang bebek ini bukan milik mereka," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa saat mengunjungi rumah NR korban kejahatan seksual, Minggu 22 Mei 2016.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya