Polisi Klungkung Diduga Cabuli Gadis Bawah Umur

Anggota Polres Klungkung berinisial KA yang diduga berbuat cabul dilaporkan aktivis perempuan dan anak.

oleh Dewi Divianta diperbarui 15 Jun 2016, 07:07 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 07:07 WIB
Pencabulan Bocah, Klungkung
Anggota Polres Klungkung berinisial KA yang diduga berbuat cabul dilaporkan aktivis perempuan dan anak.

Liputan6.com, Denpasar - Aktivis perempuan dan anak mendatangi Markas Polda Bali. Kedatangan aktivis dari lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan anggota Polres Klungkung berinisial KA.

Pendamping hukum dari P2TP2A, Siti Sapurah menuturkan, KA diduga mencabuli BW (17). Tragisnya, BW dicabuli KA sejak masih berusia 12 tahun.

Siti Sapurah yang akrab disapa Ipung mengaku telah memiliki data lengkap soal aksi cabul yang dilakukan KA. "Kehadiran kami di sini untuk menyerahkan data-data dugaan pencabulan yang dilakukan KA terhadap BW," ucap Ipung di Mapolda Bali, Denpasar, Selasa, 14 Juni 2016.

Saat ini, menurut Ipung, BW berada dalam perlindungan P2TP2A. Kondisinya masih trauma dan mengalami ketakutan. Sebab, saat menjalankan aksi asusila, KA selalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

"Selama tindakan pencabulan dari dia umur 12 tahun, hingga saat dirinya sekarang ini selalu mendapat ancaman. Tidak hanya dirinya, bahkan keluarganya juga diancam akan ditembak. Itu jika korban tidak memenuhi nafsu bejat oknum ini," tutur Ipung.

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku institusinya tak pandang bulu dalam menangani laporan. Ia menjamin prosesnya akan berjalan transparan. Dia juga berjanji institusinya akan menindaklanjuti secara adil laporan dari aktivis perempuan tersebut.

"Jika memang benar dilakukan oleh oknum ini. Tentu akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," ujar juru bicara Polda Bali tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya