Liputan6.com, Makassar - Satuan Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengungkap adanya modus baru dalam peredaran narkoba, khususnya di Kota Palopo. Modus tersebut adalah mengirim narkoba kepada pemesan menggunakan jasa angkutan umum atau angkot.
Kapolres Palopo AKBP Dudung Adijono mengatakan, modus baru ini terungkap setelah satuan narkoba Polres Palopo menangkap Kisma (24), pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Rusa, Kota Palopo.
"Ibu rumah tangga itu kita tangkap saat ia hendak mengirim paketan sabu ke pemesan. TKP penangkapan di Jalan Rusa, Kota Palopo," kata Dudung kepada Liputan6.com via telepon, Senin (18/7/2016).
Saat diamankan, dari tangan warga Jalan Mangga Kota Palopo tersebut ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik yang berisikan sabu serta ponsel yang digunakan berkomunikasi dengan pelanggannya.
Baca Juga
Dudung mengatakan, dari keterangan pelaku saat diinterogasi, barang tersebut didapatkan dari bandar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, bernama Emmang yang masih dalam pengejaran anggota satuan narkoba Polres Palopo.
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi dengan cara mengirim uang terlebih dahulu lalu barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dikirim melalui kendaraan umum atau angkot," kata Dudung.
Saat ini, barang bukti dan pelaku diamankan di ruang satuan narkoba Polres Palopo guna proses penyidikan lebih lanjut.