Kantor di Cirebon Wajib Sediakan Pojok Menyusui

Tahun ini wajib ruang laktasi tahap sosialisasi dan tahun depan mulai jalan di Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 29 Jul 2016, 13:05 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 13:05 WIB
Salut, Ibu Menyusui Membalas Pengusiran Dirinya
Seorang wanita menceritakan kepada saya bahwa ia sedang menyusui di sebuah taman dan seseorang mengadukannya ke polisi.

Liputan6.com, Cirebon - Pemerintah dan DPRD Cirebon menyetujui raperda tentang inisiasi menyusui dini dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif. Dengan demikian, pemerintah, swasta, maupun badan usaha wajib menyediakan sarana atau ruang bagi ibu menyusui.

"Perda tersebut menitikberatkan pada hak bayi dan kewajiban ibu memberikan air susunya selama enam bulan ke depan. Perda ini juga diperkuat dengan aturan Kementerian Kesehatan," kata Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon Dody Ariyanto di Cirebon, Kamis 28 Juli 2016.

Dia mengatakan, pengesahan tersebut merupakan upaya membuat anak-anak generasi penerus Kota Cirebon memiliki kualitas yang lebih baik. Para ibu menyusui juga tak perlu khawatir di tengah aktivitas kerjanya.

Sesuai peraturan kementerian kesehatan sebagai pendukung perda, apabila sarana umum dan tempat kerja tidak mendukung program penyediaan sarana menyusui atau sarana memerah susu ibu akan mengacu pada UU 36 tahun 2009 dengan sanksi pidana dan denda senilai Rp 100 juta.

"Kami berharap masyarakat semua sudah mulai memahami posisi perda ini. Khususnya kepada instansi swasta maupun pemerintah agar mempersiapkan ruang menyusui yang akan dibangun sesuai standar. Tahun ini sosialisasi dulu dan tahun depan baru berjalan," ujar dia.

Sementara itu Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan, semua pihak sepakat untuk perlunya mengamankan hak bayi sebagai generasi penerus.

"Pemerintah berkewajiban menyediakan ruang bagi ibu menyusui. Termasuk swasta yang ada di Kota Cirebon wajib mempersiapkan diri," tegasnya.

Dalam proses pelaksanaan perda tersebut, Azis meminta instansi terkait yang menjadi leading sektor untuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Berupaya membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk kelancaran penerapan perda.

"Kalaupun sudah ada yang bangun ruang laktasi kami justru mengapresiasi meskipun belum sesuai standar," ucap Azis.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya