Liputan6.com, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menerima pelimpahan kasus pembunuhan seorang anak polisi dan kekasihnya oleh geng motor Cirebon yang terjadi pada 27 Agustus 2016 lalu. Pelimpahan tersebut telah diterima Polda Jawa Barat sejak 2 Agustus 2016.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus, mengatakan pihaknya akan menangani secara menyeluruh untuk mengungkap kasus tersebut. "Kita ambil alih dan ditangani oleh unit Dit Reskrimum Polda Jawa Barat," kata Yusri saat dihubungi, Selasa (6/9/2016).
Tujuh anggota geng motor yang diduga penganiaya dan pembunuh pasangan sejoli RS (16) dan VN (16) kini ditahan di sel Mapolda Jawa Barat. Sementara, satu orang pelaku lainnya masih di bawah umur sehingga ditahan di Lapas Anak Bandung.
Saat ini, Polresta Cirebon mengamankan delapan orang anggota geng motor yang diduga pelaku pembunuh RS dan VN. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pencarian.
Baca Juga
"Satu orang kita titipkan di Lapas Anak karena masih di bawah umur, yaitu 17 tahun. Itu persetujuan dari pengadilan, di sana dititip selama 15 hari karena dia pelaku juga peran utama," sambung Yusri.
Menurut Yusri, pelimpahan kasus dan tahanan pelaku kejahatan geng motor ini dikarenakan Polresta Cirebon tengah mengungkap kasus curanmor cukup besar di wilayahnya. Kini, para tersangka ditangani Subdit Jatanras Polda Jawa Barat.
Saat ini, pihak Subdit Jatanras terus berkoordinasi dengan Polresta Cirebon untuk memburu tiga orang tersangka yang terlibat kasus tersebut. Yusri mengungkapkan, pelaku penganiayaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap RS dan VN berjumlah 11 orang.
"Sekarang masih kita kembangkan dan sedang dilakukan pemeriksaan di sini," kata Yusri.