1 ABG Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Gowa Ketahuan Curi Ponsel

Hingga saat ini, ada enam remaja yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran kantor DPRD Gowa.

oleh Eka Hakim diperbarui 29 Sep 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 09:45 WIB
Kantor DPRD Gowa Dibakar
Kantor DPRD Gowa, Sulsel, dibakar saat berlangsung unjuk rasa menentang Perda Lembaga Adat Daerah. (Liputan6.com/Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Reskrim Polres Gowa dibantu Direktorat Reskrimum Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka tambahan yang berinisial AR (16), MUR (15) dan SF (16) atas kasus pembakaran kantor DPRD Gowa.

"Jadi, tersangka saat ini sudah enam orang, di mana sebelumnya ada tiga orang ABG lebih awal ditetapkan sebagai tersangka yakni SR, M dan N," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Frans Barung Mangera di Mapolda Sulsel, Rabu, 28 September 2016.

Frans mengungkapkan dari total enam orang tersangka saat ini, dua orang di antaranya terlibat dalam pembakaran langsung di kantor DPRD Gowa, yakni SR dan N.

"Yang membakar itu ada dua orang kita amankan, sedangkan empat orang lainnya yang masih di bawah umur alias ABG itu terlibat pengerusakan di kantor DPRD Gowa," kata Frans.

Tak hanya itu, inisial YD yang juga turut diamankan dini hari tadi oleh tim khusus Polda Sulsel di Jalan Syech Yusuf 3, Kabupaten Gowa, diketahui terlibat dalam aksi pencurian di kantor DPRD Gowa saat peristiwa pembakaran terjadi.

"Kalau YD itu dari pengakuannya, dia mengambil barang berupa elektronik berupa handpone saat kebakaran sudah terjadi. Dia memanfaatkan hal itu sehingga YD juga ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana pasal 363 KUHP," kata Frans.

Frans menerangkan pembagian tugas pengusutan dilakukan antara Polda Sulsel dan Polres Gowa. "Untuk perusakan itu ditangani di Mapolres Gowa. Sementara pelaku pembakaran ditangani Polda Sulsel," ujar Frans.

Meski telah menetapkan lebih dari seorang tersangka dalam insiden di DPRD Gowa, polisi kata Frans masih mengejar aktor intelektual di balik peristiwa yang menghanguskan kantor wakil rakyat di Kabupaten Gowa itu.

"Pelaku utama itu ada tiga orang dan masih dalam pengejaran. Mereka tak lagi berada di Gowa tapi sudah lari namun kita sudah mendeteksinya sehingga kita minta mereka menyerahkan diri saja," ucap Frans.

Insiden pembakaran gedung DPRD Gowa berawal saat ratusan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat Sulsel berunjuk rasa di kantor DPRD Gowa. Aksi anarkis terjadi saat massa merasa aspirasi penuntutan pencabutan Perda Lembaga Adat Gowa tak diterima oleh seorang pun legislator.

Massa yang marah kemudian berhamburan dan membakar gedung DPRD Gowa dan menghalangi mobil petugas kebakaran untuk berupaya memadamkan api yang terus berkobar hingga menghanguskan seluruh isi gedung DPRD Gowa dan menjalar ke lantai dua.

Beberapa legislator dan staf sekretariat dewan yang terjebak di lantai 2 gedung DPRD Gowa  dievakuasi polisi yang bersiaga sejak awal aksi. Tak hanya pegawai sekretariat dan sejumlah legislator, sejumlah berkas dokumen penting di antaranya dokumen surat perjalanan dinas anggota dewan pun turut diamankan dari kobaran api.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya