Liputan6.com, Surabaya - Kasubdit III Unit Jatanras Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Hardyansyah mengatakan, empat tersangka yang menghabisi nyawa santri Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Abdul Gani, dilakukan di ruang Pelindung Dimas Kanjeng.
Taufik mengatakan, Abdul Gani dibunuh karena dianggap membongkar aktifitas dan penggandaan uang di padepokan. Dia dieksekusi dengan cara dijerat menggunakan tali dan dihantam pakai batu, serta muka disekap plastik.
Baca Juga
Keempat tersangka itu pertama Wahyudi Wijayanto, yang juga mantan anggota Kopassus berpangkat Letnan Kolonel (Letkol). Dia diduga menjadi otak perencana dan eksekutor pembunuhan Abdul Gani yang mayatnya dibuang di Jawa Tengah.
Advertisement
"Kemudian di sana dia langsung dihabisi dan mayatnya dibuang ke Wonogiri menggunakan dua mobil," tutur Taufik, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 1 Oktober 2016.
Tersangka lain bernama Wahyu Wijaya yang diduga bertugas menutup mulut dan leher Abdul Gani, menggunakan lakban.
Selain itu, juga melibatkan Letkol Purnawirawan TNI Wahyudi dan Ahmad Suryuno, yang juga mantan Kopassus dengan pangkat terakhir kapten. Keduanya diduga pensiun dini karena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ketiganya berperan mengeksekusi Abdul Gani, hingga membuangnya di kawasa‎n Wonogiri, Jawa Tengah.
Selain ketiganya, juga terdapat perwira menengah aktif dari TNI AU yakni RD, yang kini diserahkan ke kesatuannya untuk proses hukum selanjutnya.
Taufik menyebutkan, pihaknya juga masih memburu empat orang lainnya yang masih buron. Mereka juga diduga berperan sama dengan keempat tersangka.
"Keempatnya masih kami kejar," ujar dia.
Pinjaman Uang
Modus pembunuhan ini, awalnya para tersangka menghubungi Abdul Gani untuk datang ke Padepokan Dimas Kanjeng, dengan diimingi akan diberikan pinjaman uang Rp 230 juta.
Taufik mengungkapkan, untuk mengeksekusi Abdul Gani, para tersangka diduga diberi imbalan sebesar Rp 290 juta.
Berkas empat tersangka pembunuhan santri Dimas Kanjeng ini, sudah dinyatakan lengkap dan penyidik langsung menyerahkan keempat tersangka ke Kejati Jatim.
"Hari Kamis (29 September 2016) sudah limpahkan berkas bersama tersangka ke Kejati Jatim," pungkas Taufik.