RSHS Bandung Belum Hukum Perawat Pemalsu Resep demi Morfin

RSHS Bandung menyebut kejadian pemalsuan resep dokter baru terjadi pertama kali di rumah sakit itu.

oleh Arie Nugraha diperbarui 11 Okt 2016, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 18:30 WIB
RSHS Bandung Belum Hukum Perawat Pemalsu Resep demi Morfin
RSHS Bandung menyebut kejadian pemalsuan resep dokter baru terjadi pertama kali di rumah sakit itu. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Liputan6.com, Bandung - Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan belum memberikan sanksi internal terhadap seorang perawat yang diduga memalsukan resep obat dokter dengan menyuruh seseorang demi mendapatkan morfin.

Si perawat dan seorang rekannya ditangkap pada Kamis dini hari, 7 Oktober 2016.

Menurut juru bicara RSHS Bandung, Nurul Wulandari, saat ini pihak rumah sakit tengah menunggu pemeriksaan resmi dari kepolisian setempat rampung terhadap kedua orang tersangka.

"Jadi sepenuhnya kami serahkan ke yang berwenang. Rumah sakit akan men-support berwenang untuk memproses hal ini selanjutnya," ujar Nurul di RSHS, Bandung, Selasa (11/10/2016).

Nurul mengakui pemalsu resep obat jenis pethidine yang mengandung morfin sebanyak tiga ampul itu adalah pegawainya yang berprofesi sebagai perawat.

Dia menerangkan, informasi adanya pemalsuan resep obat itu diketahui saat apoteker di rumah sakit rujukan se-Jawa Barat itu mengonfirmasi ke petugas di bagian ruang perawatan.

"Atas cross-check (pemeriksaan silang) itu diperoleh bahwa pasien yang tertera namanya dalam resep dari ruangan perawatan, sudah lama tidak diberikan obat yang berguna sebagai penahan sakit tersebut," ujar Nurul.

RSHS Bandung mengaku, pemalsuan resep obat tersebut baru pertama kalinya ditemukan di rumah sakit tersebut. Atas kejadian itu, polisi menyatakan baik perawat maupun rekannya melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya