Liputan6.com, Makassar - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) beserta Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pelabuhan Makassar resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. Kedua polisi ini tak dinilai berat sebelah dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan.
Keduanya dilapor ke Propam oleh keluarga NRA (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, yang telah ditahan selama empat hari di Rutan Polresta Pelabuhan Makassar. IRT ditahan, tapi ditemani tujuh anaknya yang satu di antaranya masih bayi berusia 5 bulan.
"Kami hari ini laporkan penyidik dan Kasat Reskrim ke Propam Polda Sulsel karena mengabaikan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan NRA lebih awal, tapi tak digubris malah dikatakan laporannya hilang," ucap Sri Wahyuni, adik kandung NRA, kepada Liputan6.com, Kamis, 1 Desember 2016.
Baca Juga
Sri mengungkapkan kakaknya, NRA, kini sudah empat hari ditahan di Rutan Polresta Pelabuhan Makassar atas dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan oleh Nurmala dan Hajah Santidar, seorang anak dan ibu kandung warga Jalan Sabutung, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
"Kakak saya, NRA, lebih awal dipukul perutnya oleh Nurmala, di mana kala itu kakak saya itu sedang mengandung delapan bulan. Tak terima, ia (NRA) sempat membalas memukul meski dalam kondisi menahan perutnya yang sakit. Setelah itu kakak saya melapor ke Polresta Pelabuhan Makassar secara resmi," Sri menerangkan.
Di hari yang sama, Nurmala, yang ditemani ibu kandungnya, Hajah Santidar, juga datang melapor dengan dugaan pidana yang sama, yakni penganiayaan.
"Jadi kejadiannya hingga bersamaan melapor ke Polresta Pelabuhan itu tepatnya Kamis, 21 April 2016. Tapi kami heran laporan kami tak ditindak lanjut, malah laporan rentenir itu yang lebih diperhatikan. Dan tepat tanggal 28 November 2016, kakak saya, NRA dipanggil penyidik selanjutnya ditahan hingga sekarang," ujar Sri.
Sempat Menginap 3 Hari
Sejak NRA resmi ditahan, tutur Sri, ketujuh anak NRA satu di antaranya masih bayi berusia 5 bulan sempat menginap di Kantor Polresta Pelabuhan Makassar selama 3 hari.
"Ketujuh anak tersebut dirawat oleh NRA sejak bapaknya pergi merantau ke Kalimantan mencari pekerjaan. NRA ditahan, tentu anaknya ikut juga menemani karena bapaknya ada di Kalimantan," kata Sri sembari menangis meratapi nasib ketujuh keponakannya tersebut setelah ibunya ditahan.
Sri mengatakan pada Kamis pagi, ketujuh keponakannya itu disuruh pulang oleh penyidik ke rumahnya. Mereka dilarang menginap menemani ibunya yang sedang ditahan.
"Iya ketujuh anak itu sekarang disuruh pulang ke rumah. Mungkin karena berita sudah heboh di media hari ini," ucap Sri.
Advertisement
Penjelasan Polda Sulsel
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan seharusnya kasus ini tidak terjadi jika penyidik tidak memandang penegakan hukum dengan "kacamata kuda".
"Penyidik Polresta Pelabuhan seharusnya bisa bertindak adil dan menjalankan fungsi sebagai seorang pengayom. Tidak semata hanya melihat fungsinya sebagai penegak hukum. Ini seharusnya dilakukan mediasi hingga tak berujung ke proses hukum," Barung menjelaskan.
Ia juga mengatakan, penyidik seharusnya bisa melihat dampak dari tindakan penegakan hukum yang ia lakukan dalam menyikapi persoalan tersebut.
"Dalam persoalan ini seharusnya penyidik mendahulukan fungsi binmas (bimbingan masyarakat)-nya. Di mana seharusnya tidak perlu sampai ke proses hukum, apalagi keduanya baik si ibu sebagai terlapor dan pelapor sendiri itu statusnya bertetangga," kata Barung.
"Coba bayangkan jika ini terus berlanjut dan kemudian ibu selesai menjalani masa tahanan apakah dipastikan tak ada lagi persoalan berikutnya? Bisa saja berlanjut menjadi dendam, akhirnya kembali terulang. Inilah yang harus jadi pertimbangan, sehingga perlu dilakukan mediasi secara persuasif," juru bicara Polda Sulsel itu memungkasi.
Advertisement