Majikan Penyetrika ART Salomi Tak Akan Pernah Dibui, Kok Bisa?

Polda Riau yang mengusut kasus penganiayaan ART ini bahkan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

oleh M Syukur diperbarui 03 Jan 2017, 18:15 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2017, 18:15 WIB
aniaya-ilustrasi-131207b.jpg
Polda Riau yang mengusut kasus penganiayaan ART ini bahkan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan. (Ilustrasi penganiayaan: Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kasus penganiayaan yang dialami Tila Dada alias Salomi, asisten rumah tangga (ART) di Pekanbaru, Riau, dengan cara disetrika majikan bernama Charlenne Fang atau Susi dipastikan tak maju ke persidangan. Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengusut kasus penyiksaan Salomi berencana mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Perihal penghentian kasus penganiayaan ART yang sempat mencuri perhatian warga Riau, khususnya Kota Pekanbaru ini, dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan. Adanya perdamaian antara kedua belah pihak menjadi alasan utama.

"Antara keluarga pelapor dan terlapor sepakat untuk berdamai, makanya tak dilanjutkan," ucap Surawan di Pekanbaru, Riau, Selasa (3/1/2017).

Surawan menyebutkan, Salomi saat ini sudah berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama keluarganya. Upaya damai yang diminta keluarga Charlenne akhirnya diterima. Salomi tidak akan kembali lagi ke Riau.

"Keluarga korban mengaku repot nantinya bolak-balik dari kampungnya (NTT) ke Pekanbaru saat persidangan," kata Surawan.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara menyebut kasus ini memang bukan delik aduan. Namun, tidak bisa dilanjutkan kalau sudah ada keinginan dari pelapor karena adanya perdamaian.

"Dalam istilahnya, ini adalah alternative dispute resolution atau win win solution dalam proses hukum," ujar mantan Kapolda Maluku Utara ini.

"Justru kalau dilanjutkan, ada apa? Ini jadi pertanyaan nantinya," Zulkarnain menegaskan.

Penyelesaian di Luar Jalur Hukum

Menurut Kapolda Riau, Polri dalam penegakan hukum tidak hanya melakukan penindakan sampai ke pengadilan. Ada penyelesaian di luar jalur hukum yang disebutnya dengan istilah alternative dispute resolution.

"Makanya kita upayakan memperbanyak personel Bhabinkamtibmas di setiap desa yang ada di Riau. Salah satunya untuk menerapkan alternative dispute resolution ini," kata Zulkarnain.

Adapun Tila Dada alias Salomi ditemukan pada 1 Maret 2016, di Kecamatan Siakhulu dalam kondisi memprihatinkan. Tubuhnya kurus dan sakit serta ditemukan sejumlah memar dengan dugaan bekas pukulan benda tumpul.

Saat ditemukan itu, Salomi dalam kondisi trauma. Dia tidak ingat nama aslinya dan hanya tahu dipanggil Salomi. Dia juga tak ingat berasal dari mana, bekerja di mana, dan apa yang telah dialaminya‎.

Dia diduga dibuang oleh majikannya setelah mengalami serangkaian penyiksaan. Di antaranya, penyetrikaan di bagian punggung, dikurung dalam kamar mandi, serta dipukul dan disuruh menghitungnya sendiri.

Kasus penganiayaan ART ini awalnya ditangani Polsek Siakhulu, Kampar. Selanjutnya dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau karena locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di Pekanbaru.

Charlenne sempat dibawa ke Kantor Polda Riau untuk diperiksa. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ART Salomi, tapi tak pernah ditahan meski sempat menjalani pemeriksaan beberapa kali.

Punya bayi yang masih kecil adalah alasan penyidik. Namun setelah ditelusuri, Charlenne punya anak yang sudah duduk di sekolah dasar.‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya