Ajakan Jalan-Jalan Pengundang Petaka Bocah Jambi

Orangtua korban bocah Jambi awalnya tak curiga mengingat tak ada gelagat aneh dari pemuda yang mengajak anaknya berjalan-jalan.

oleh Bangun Santoso diperbarui 15 Jan 2017, 11:07 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2017, 11:07 WIB
Lindungi Anak Anda dari Predator Seksual
Lindungi Anak Anda dari Predator Seksual

Liputan6.com, Jambi - Ini peringatan bagi para orangtua agar waspada dalam menjaga anaknya. Seorang pria berinisial YE ditangkap jajaran Polsek Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi karena diduga telah mencabuli sejumlah anak-anak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi predator anak berumur 33 tahun itu terbilang cerdik. Sejumlah rayuan maut dikeluarkan agar korbannya lengah untuk kemudian dicabuli.

Salah seorang orangtua korban mengaku kenal dengan YE. Sehari-hari, tak terlihat gelagat aneh dari pemuda itu. Dari pengakuan korban kepada orangtuanya itu, YE awalnya merayu calon korbannya untuk pergi jalan-jalan.

"Mulai dari diberi jajan, diajak jalan-jalan pakai motor. Namanya anak-anak karena kenal lama-lama mau diajak (pergi)," ujar salah satu orangtua korban di Sarolangun, Sabtu, 14 Januari 2017.

Usai diajak jalan-jalan, korban pulang dengan mengaku sakit di bagian kemaluan usai dipegang YE. Merasa curiga, orangtua langsung melapor ke kepolisian.

Terpisah, Kapolsek Bathin VIII AKP Ruslan mengatakan, ada laporan dugaan pencabulan atas tersangka YE. Berdasarkan laporan itu, tim dari Polsek Bathin VIII menangkap YE pada Kamis, 12 Januari 2017.

Kepada polisi, YE bahkan mengaku sudah mencabuli anak-anak lebih dari satu orang. "Dugaan sementara sudah tiga orang (yang dicabuli). Usia tujuh tahun, dan dua lainnya delapan tahun," ujar Ruslan.

Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, YE saat ini diamankan di Mapolsek Bathin VIII. YE akan dijerat Pasal 76 E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya