Pemilik Panti Asuhan Maut Tak Boleh Pulang ke Rumah

Pemilik panti asuhan maut itu sebelumnya menolak dipanggil polisi dan baru memenuhi pemeriksaan pada Senin pekan ini.

oleh M Syukur diperbarui 01 Feb 2017, 08:04 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 08:04 WIB
Pemilik Panti Asuhan Maut Ditahan Polisi
Pemilik Panti Asuhan Maut Ditahan Polisi

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemilik Yayasan Tunas Bangsa yang membawahi panti asuhan maut di Pekanbaru, Lili Rachmawati, tak bisa pulang ke rumah usai menjalani pemeriksaan polisi. Dia kini harus 'menginap' dan merasakan dinginnya lantai sel tahanan Mapolresta Pekanbaru.

Polisi menahan Lili berkenaan dengan statusnya sebagai tersangka. Ia ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan nasibnya.

"Dilakukan penahanan, mulai sore tadi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Selasa malam, 31 Januari 2017.

Penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau berusaha menghilangkan barang bukti. Apalagi, tersangka sebelumnya sempat menolak diperiksa ketika dipanggil dalam pemanggilan pertama oleh penyidik.

"Sebelumnya sudah dipanggil secara lisan, tapi yang bersangkutan menolak. Kemudian dipanggil pakai surat untuk datang pada Senin 30 Januari 2017," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kota Dumai ini.

Bimo menerangkan, Lili datang bersama kuasa hukumnya pada Senin petang kemarin. Dia mulai diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dan berakhir pada Selasa dini hari.

"Diperiksa selama 12 jam dengan pertanyaan hampir 40. Usai diperiksa masih di Polresta kemudian langsung ditahan," kata Bimo.

Menurut Bimo, pemeriksaan Lili baru tahap awal. Puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik masih seputar aktivitas yayasan, siapa saja penghuninya, dan apa kegiatan panti asuhan selama ini.

Adapun penetapan Lili sebagai tersangka dilakukan penyidik setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup terjadinya tindak pidana. Salah satunya hasil autopsi terhadap korban, M. Ziqli. Hasil autopsi bayi 18 bulan itu ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan oleh benda tumpul.

Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus Lili. Sebelumnya ada saksi yang menyebut sebanyak lima anak meninggal di panti asuhan maut milik Lili, namun ada pula yang menyebut enam anak tewas di panti asuhan maut tersebut.

"Tentunya kita dalami dan mencari tahu di mana (jasad) anak-anak itu dikuburkan," kata Bimo.

Lili Rachmawati menjadi sorotan setelah M. Ziqli dinyatakan meninggal dunia secara tak wajar di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad Pekanbaru pada 16 Januari 2017. Bayi berusia 18 bulan itu kemudian dikuburkan pada 26 Januari 2017. Makamnya kemudian dibongkar pada 28 Januari 2017 untuk diautopsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya