Liputan6.com, Ternate - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melantik 663 pejabat struktural eselon III dan IV di lingkup pemerintah provinsi setempat akhir pekan lalu. Pelantikan itu untuk mengisi posisi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan ratusan pejabat setempat diterpa isu dugaan jual beli jabatan. Sumber Liputan6.com mengungkapkan dalam kurun waktu sepekan terakhir sebelum pelantikan, puluhan pejabat yang hendak dilantik keluar masuk ke kediaman Kepala BKD dan rumah dinas gubernur di Kecamatan Ternate Tengah.
Dia mengatakan, pejabat-pejabat keluar masuk ke kediaman dinas gubernur itu diduga karena mengincar jabatan yang diinginkan. Untuk itu, beberapa orang dekat gubernur melalui tangan-tangan SKPD meminta uang puluhan juta rupiah kepada para pegawai yang ingin menduduki posisi eselon III maupun IV.
Advertisement
"Saya sudah bilang, kemarin kalau kita kasih Rp 50 juta pasti lolos. Jadinya tidak lolos, kan. Malah yang lolos punya kepala dinas semua," ucap sumber tersebut kepada beberapa PNS yang kecewa saat rekomendasi mereka tidak diakomodasi.
Kepala BKD Provinsi Malut HM Irwanto Ali membantah adanya jual beli jabatan di lingkup setempat. Dia mengatakan, isu tersebut tidak benar karena semua pejabat yang dilantik sesuai prosedur.
Baca Juga
"Jadi itu fitnah. Tidak benar, yah," kata Irwanto, saat dihubungi Liputan6.com, melalui telepon, Minggu, 5 Februari 2017.
Meski begitu, ia mengakui jelang pelantikan dirinya sering dihubungi bahkan didatangi beberapa PNS yang mengetahui namanya masuk dalam rekomendasi Kepala Dinas. "Ada. Tapi urusan pekerjaan," kata Irwanto.
Meski begitu, Kepala BKD HM Irwanto Ali mengaku pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Malut sudah sesuai aturan. Dia membantah jika ada pihak yang menyatakan proses pelantikan dan pengukuhan pejabat setempat di luar prosedur.
"Itu tidak benar. Pelantikan dan pengukuhan semua pejabat eselon III dan IV yang kita laksanakan ini sudah sesuai prosedur," ucap Irwanto.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba belum dapat dihubungi. Saat didatangi di rumah dinas, bilangan Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, belum dapat dikonfirmasi.
Tanpa Permisi
Penelusuran Liputan6.com pada pelantikan pejabat Jumat, 3 Januari 2017, di lantai II aula kantor gubernur setempat, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) yang dilantik masih sebagai pegawai definitif di Pemda Kabupaten Halmahera Selatan dan Kota Ternate.
Dari 663 pejabat yang dilantik, dua di antaranya adalah Muliyadi Tutupoho dan Iswan Idrus. Keduanya saat ini masih sebagai PNS definitif di kabupaten dan kota tersebut.
Muliyadi Tutupoho sebagai PNS di Pemda Halmahera Selatan selaku Kabag Umum di Sekretariat DPRD setempat. Sementara, Iswan Idrus sebagai PNS definitif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate selaku Kepala Subbagian Perencanaan Disperindag.
Muliyadi kemudian dilantik menjadi Kepala Bagian Komunikasi Publik Biro Informasi dan Komunikasi Publik Setda Provinsi Malut, sedangkan Iswan Idrus dilantik sebagai kepala seksi di Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat.
Kepala BKD Kota Ternate Yunus Yau membenarkan adanya PNS atas nama Iswan Idrus yang masih sebagai pegawai definitif di lingkup Pemkot Ternate. "Terkait Iswan Idrus ini memang masih tercatat sebagai pegawai di Disperindag Kota Ternate. Jabatan dia sebagai kepala seksi," kata Yunus kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, tidak masalah jika Provinsi Maluku Utara hendak memakai tenaga Iswan asalkan taat aturan. Sesuai prosedur, ucap dia, pegawai definitif dari Kota Ternate harus menjadi pegawai definitif dulu di provinsi sebelum diangkat menjadi pejabat di provinsi.
"Seharusnya pemerintah provinsi menjadi teladan. Karena pelantikan pegawai kita ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada kita dari Pak Gubernur," kata Yunus.
"Sekarang kan gaji dia masih ada di sini (Pemkot Ternate). Senin (hari ini) kita akan bersurat ke Gubernur karena memang pegawai kita yang dilantik itu tanpa ada pertimbangan dan tanpa ada pemberitahuan ke kita secara lisan maupun tertulis," ucap dia.
Pendapat senada juga disampaikan Komisi I DPRD Malut. Kepada Liputan6.com, Ketua Komisi I Wahda Zainal Imam mengemukakan, BKD dalam melantik dan mengukuhkan sejumlah pejabat unit pelaksana teknis dinas (UPTD) masing-masing SKPD bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) tentang Perangkat Daerah.
"Pembentukan UPTD provinsi sebagaimana dimaksud itu harus ditetapkan dengan pergub (peraturan gubernur) setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri. Sementara pada pelantikan yang dilakukan itu tidak ada pergub. Ini yang saya bilang pelantikan itu tidak sesuai ketentuan dan tidak ada dasar hukum," kata Wahda.
Wahda menilai pemprov setempat gagal dalam menata kelola birokrasi yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian di lingkup tersebut. "Masak pergub belum ada sudah dilantik? Pelantikan itu tidak punya dasar karena Perda OPD itu nanti memiliki turunannya, yaitu melalui Pergub tentang Tata Kerja dan Susunan pada masing-masing SKPD OPD baru. Jadi pelantikan pejabat yang dilakukan itu mendahului Pergub, ini kan aneh," kata dia.
Advertisement