Liputan6.com, Brebes - Pelaksana (Plt) Bupati Brebes Budi Wibowo melantik hampir 700 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Pelantikan juga dilakukan terhadap pejabat eselon I, II, III, dan IV.
Dia mengklaim, dalam pelantikan ini tak ada jual beli jabatan, seperti yang terjadi di Kabupaten Klaten. Sebab, dia juga tak ingin bernasib seperti Bupati Klaten Sri Hartini yang berakhir di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekali lagi dengan tegas kami menyampaikan dalam pelantikan semua dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada," ucap Budi Wibowo usai melantik 128 pejabat Pemkab Brebes di Pendopo, Kamis, 19 Januari 2017.
Sebelum pelantikan 128 pejabat ini, pada pekan lalu Budi sudah melantik 557 pejabat eselon III dan IV. "Pelantikan ini juga bertujuan untuk mengisi kekosongan organisasi perangkat daerah atau OPD," kata dia menambahkan.
Baca Juga
Selain pelantikan, kata Budi, juga dikukuhkan pejabat lama. Mereka yang dilantik dan dikukuhkan di antaranya Wakil Direktur RSUD Brebes dan Kepala UPTD Pendidikan dan Pekerjaan Umum.
"Kami jamin jika pelantikan ini tidak ada yang namanya jual beli jabatan. Mutasi yang dilakukan ini sudah berdasarkan kajian yang memenuhi administrasi, kompetensi jabatan serta prestasi pejabat yang bersangkutan," ujar dia.
Menurut Budi, tertangkap tangannya Bupati Klaten Sri Hartini oleh KPK menjadi pelajaran berharga para penguasa daerah yang mengutamakan mutasi melalui jual-beli jabatan. Sri ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait mutasi pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Klaten.
"Jangan sampai di sini (Brebes) mengikuti jejak seperti di sana (Klaten). Kami benar-benar berharap dengan birokrasi yang bersih bisa menjadi pejabat bekerja profesional yang mengutamakan pelayanan terhadap masyarakatnya," kata Budi.
Pemkot Tegal Kukuhkan Saber Pungli
Pemkot Tegal benar-benar serius dan komitmen untuk tidak main-main memberantas pungutan liar atau pungli. Tekad ini ditegaskan Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno disaksikan unsur Forkopimda, saat pengukuhan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Gedung Adipura, Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 19 Januari 2017.
"Komitemen ini memiliki payung hukum yang kuat berdasar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Fungsi Satgas Saber Pungli, yaitu membangun sistem pencegahan, dan pemberantasan pungli, serta melakukan operasi tangkap tangan," ucap Masitha.
Satgas Pungli itu, lanjut dia, diimplemetasikan di daerah dengan menerbitkan Keputusan Walikota Tegal Nomor 700 / 002 / 2017 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di Lingkungan Pemkot Tegal. Â
Masitha mengatakan, unit yang merupakan gabungan unsur Pemkot Tegal, yang didukung dari unsur Polres, Kejaksaan, serta unsur TNI agar dapat bertindak tegas dan tepat. Dengan begitu, Masitha berharap Kota Tegal ke depan bisa lebih baik.
"Karena sudah mencanangkan Kota Tegal yang bersih dari pungli, maka pengukuhan Satgas Saber Pungli ini harus direalisasikan, Bahkan hari ini saya minta unit harus mulai bekerja," ujar dia.
Menurut dia, keseriusan pemerintah dalam membentuk Satgas Saber Pungli ini adalah sebuah pembuktian kepada masyarakat bahwa perang terhadap pungli di Kota Tegal tidak hanya retorika atau tidak main-main.
"Dengan adanya saber Pungli ini kita telah melakukan aksi nyata, sebagai perang terhadap kejahatan pungutan liar," kata dia.
Untuk langkah awal, kata Masitha, Unit Saber Pungli dapat melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dilanjutkan dengan penindakan dan yustisi.
"Kelompok Kerja (Pokja) dan Unit Satgas Saber pungli harus betul-betul mencermati layanan publik yang ada di Pemerintah Kota Tegal dan instansi pelayanan publik lainnya," ucap dia.
Ia menyebut, bukan hanya persoalan nilai uang yang menjadi tolak ukur penindakan pungli, namun dampaknya yang merusak daya saing bangsa secara menyeluruh. Masitha pun mengajak untuk meningkatkan pemahaman terkait pungli itu, mulai unsur internal di setiap instansi sampai ke tingkat atas.
"Sehingga ada pemahaman untuk jangan mencoba memulai praktek yang menyalahi aturan," ucap dia.
Terkait rencana pembangunan kantor sekretariat bagi Satgas Saber Pungli, menurut Masitha hal ini masih dikaji bersama Kapolres Tegal Kota. Rencananya, kantor Sekretariat Satgas Saber Pungli terbuka untuk pengaduan selama 24 jam.
"Nantinya, Sekretariat Saber Pungli ke depan akan dilengkapi dengan fasilitas SMS dan call center serta website pengaduan," kata Masitha.
Advertisement