Kejaksaan Bengkulu Kejar Setoran Lunasi Utang Kasus Korupsi

Ada puluhan kasus korupsi tertunggak yang saat ini masih mengendap di Kejaksaan Tinggi dan seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Feb 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2017, 22:04 WIB
Kejaksaan Besih-Bersih Tunggakan Kasus Korupsi
Kejaksaan Bengkulu saat ini sedang melakukan aksi bersih bersih tunggakan kasus korupsi hingga akhir Maret 2017 mendatang (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Bengkulu akan bersih-bersih tunggakan kasus korupsi di Bengkulu selama Maret 2017 mendatang. Ada puluhan kasus korupsi tertunggak yang saat ini masih mengendap di Kejaksaan Tinggi dan seluruh kejaksaan negeri di Provinsi Bengkulu.

"Target kita bulan Maret ini sudah zero tunggakan kasus," ungkap Kepala Seksi Humas dan Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Akhmad Fuadi di Bengkulu, Jumat, 24 Februari 2017.

Akhmad mengatakan, tunggakan perkara itu memang segera diambil sikap terkait instruksi Jaksa Agung melalui Kajati Bengkulu. Tujuannya agar status hukum terhadap perkara korupsi yang menggantung selama ini menjadi jelas dan tidak ada yang ditutup tutupi lagi.

Tunggakan perkara yang ditangani itu sudah cukup alat bukti dan keterangan saksi akan langsung limpahkan. Tetapi jika masih kurang atau sulit untuk mencari alat bukti yang mendukung kasus korupsi yang ditangani, pihak kejaksaan akan mengambil sikap menghentikan perkara itu.

Salah satu tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu saat ini adalah dugaan korupsi anggaran yang digunakan oleh tim Media Centre Pemprov Bengkulu. Laporan terhadap dugaan korupsi ini dilayangkan oleh pelapor di Kejaksaan Agung RI dan dilimpahkan kepada Kejati Bengkulu untuk mengumpulkan bahan dan keterangan dan penyelidikan.

Kajati Bengkulu Sendjun Manulang mengatakan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi yang terlibat langsung dan mengetahui aliran dana yang digunakan oleh Media Centre Pemprov Bengkulu selama 2016. Dari 12 nama yang sudah diperiksa itu, ada dua pejabat eselon II, satu pejabat eselon III dan beberapa saksi lain yang terlibat di dalam tim Media Centre.

Secara kelembagaan, kejaksaan sudah mengirimkan surat kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta keterangan terkait Legalitas Formal Media Centre. Apakah memang ada dalam struktur kelembagaan yang menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri atau tidak.

"Jika surat kita ke Kementrian dalam Negeri sudah dibalas, kita lihat dahulu jika kasus ini diteruskan maka kita akan memintak BPK untuk melakukan audit sebelum kita mengambil sikap," tutur Sendjun.

Kasus yang sedang ditangani dan masih menunggak saat ini di Kejaksaan adalah dugaan korupsi pengadaan bibit cabe di Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu yang didanai APBD 2014. Sebanyak empat kabupaten yang disasar program ini diduga fiktif. Tim penyidik sudah memeriksa dua kabupaten, tetapi hasilnya program tersebut berjalan dan menghasilkan.

Kasi Humas Penkum Kejati Bengkulu Akhmad Fuadi mengatakan, dari dua kabupaten yang diperiksa lapangan itu, masyarakat mengaku sudah memanen cabai berkali-kali dan meminta agar program dilanjutkan.

"Kita tidak mau gegabah, jika memang tidak cukp alat bukti, tentu kita hentikan kasusnya, tetapi jika ada masyarakat yang bisa memberikan alat bukti kita terima dan kasus ini dipertimbangkan untuk diteruskan," ujar Akhmad.

Kasus korupsi lainnya yang juga sedang dalam pertimbangan untuk dihentikan adalah dugaan korupsi pengadaan bibit Karet dan binit Kelapa Sawit di DInas Perkebunan Provinsi Bengkulu yang juga didanai melalui APBD 2014. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan, termasuk bekas Kepala Dinas Perkebunan yang saat ini masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

"Kasus karet dan sawit, sama saja dengan cabe, kita masih mencoba mencari alat bukti," kata Akhmad.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya