Permen Diduga Narkoba Viral, Petugas Sidak Toko di Madura

Sidak dilakukan setelah media sosial viral oleh publikasi penemuan permen yang diduga mengandung narkoba.

oleh Musthofa Aldo diperbarui 08 Mar 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2017, 17:30 WIB
Permen Diduga Narkoba Viral, Petugas Sidak Toko di Madura
Aparat gabungan menyidak sejumlah toko di Bangkalan, Madura, terkait peredaran permen yang diduga mengandung narkoba. (Liputan6.com/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan - Petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Satpol PP Pemerintah Kota Bangkalan dan Polres Bangkalan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko di Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (8/3/2017), terkait dugaan adanya permen narkoba.

Hal itu dilakukan setelah media sosial viral oleh posting-an penemuan permen yang diduga mengandung narkoba jenis sabu di beberapa kecamatan di Kota Surabaya.

Dalam sidak ini, petugas gabungan menemukan sejumlah jenis permen dan permen semprot. Anehnya, permen itu ditemukan bukan di toko penjual jajan, melainkan di toko penjual mainan seperti di sebuah toko di Kampung Gedongan, Kelurahan Pejagan. Permen serupa ditemukan di toko lainnya.

Di toko mainan yang pertama, polisi menemukan sebanyak 24 kotak permen dan lima kotak permen semprot. Masing-masing kotak berisi 20 bungkus permen. Penjaga toko, Ahmat Faris Asyari menuturkan permen itu dibeli langsung dari Surabaya. Namun dia mengaku tidak tahu alamat distributor permen tersebut.

"Yang kulak (beli untuk dijual lagi) kakak saya, kakak saya sedang pulang," kata Ahmat.

Menurut Ahmat, permen tersebut laris manis di pasaran. Harganya Rp 17 ribu per kotak. Pelanggan utamanya adalah pedagang jajanan di sekolah-sekolah. Dia mengaku tidak tahu kalau dalam permen itu diduga mengandung narkoba.

"Saya baru tahu setelah polisi datang," tutur dia.

Kepala Bidang Farmasi, Makanan, dan Minuman Dinas Kesehatan Bangkalan, Tjiptaning Tekat mengatakan, permen tersebut memiliki izin edar dari BPOM. "Artinya permen ini resmi," kata dia.

Yang janggal, dia melanjutkan, pada kemasan terdapat kode merk luar atau ML. Kode itu menunjukkan permen tersebut buatan luar negeri. Sedangkan bila buatan dalam negeri kodenya MD atau merek dalam.

Meski berkode ML, kata Tjiptaning, keterangan pada bungkus permen tersebut berbahasa Indonesia. Mestinya, keterangan pada bungkus tetap menggunakan negara asal pembuatnya.

"Kalau buatan Eropa yang pakai bahasa Inggris, kalau buatan Tiongkok ya pakai bahasa Tiongkok," kata dia.

Dihubungi secara terpisah, Kabag Ops Polres Bangkalan, Komisaris Polisi Agung Setiyono memastikan puluhan kotak permen tersebut akan tetap disita meski ada izin edar. Beberapa sampel permen kemudian akan dikirim ke BPOM untuk diteliti apakah mengandung narkoba atau tidak.

"Kalau mengandung narkoba, penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Di media sosial, kebenaran permen ini mengandung narkoba atau tidak masih jadi perdebatan. Banyak netizen yang prihatin, tapi banyak pula yang meragukan.

Keraguan netizen itu didasarkan pada harganya. Sejumlah netizen menyebut harga narkoba jenis sabu sangat mahal, yakni diperkirakan sampai Rp 300 ribu per gram. Sedangkan permen tersebut dijual seharga Rp 17 ribu per kotak atau Rp 2 ribu per bungkus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya