Polisi Tidur Jadi Pahlawan Lumpuhkan Penjambret di Tulungagung

Penjambret tersungkur usai melewati polisi tidur sekaligus dikeroyok massa warga.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Mar 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2017, 10:00 WIB
Polisi Tidur Gagalkan Aksi Jambret di Tulungagung
Penjambret luka parah dirawat intensif di RS Bhayangkara Tulungagung, Jawa Timur (Zainul Arifin/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tulungagung Anda pernah mendengarkan polisi tidur menggagalkan aksi kejahatan? Kisah ini benar-benar terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Polisi tidur membawa seorang penjambret berinisial SG, warga Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung, ke polisi sesungguhnya. 

SG harus mengalami luka akibat jatuh dari motor karena menghantam polisi tidur. Apesnya, dia langsung dikeroyok massa dan jadi bulan-bulanan.

SG terluka dan ditangkap polisi akibat ulahnya menjambret Widi Rahayu yang baru keluar dari bank di Desa Ngebong, Kecamatan Pakel, Tulungagung, Senin pagi, 27 Maret 2017. Seorang diri SG naik motor membuntuti korban. Pria 30 tahun itu mengambil dompet yang ditaruh korban di saku depan motor.

"Korban berteriak sampai memancing perhatian warga. Tahu itu jambret, warga langsung mengejarnya," kata Kapolsek Pakel AKP Heru Suryono di Tulungagung, Senin (27/3/2017).

Panik diburu warga, pelaku yang mengendarai motor bebek nopol AG 4626 RR pun menambah kecepatannya. SG tak menguasai medan lokasinya menjambret, tak tahu ada polisi tidur. Ia pun jatuh tersungkur lantaran gagal mengendalikan motornya usai melewati lonjakan jalan itu.

Warga pun mudah menangkap dan seketika itu menghakimi si penjambret itu di lokasi kejadian hingga kritis. Saat polisi tiba di tempat kejadian pekara, ia sempat tidak sadarkan diri dan kejang. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan setelah polisi datang dan segera membawanya ke rumah sakit.

SG pun dirawat intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Tulungagung dengan kedua tangan diborgol polisi. Darah segar kerap mengucur dari mulut tersangka. Sekujur tubuhnya juga luka lecet. Selepas dirawat, hukuman penjara 9 tahun penjara menanti karena polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik pelaku serta uang sebesar Rp 2 juta milik korban Widi diamankan polisi. Sejumlah kartu ATM yang diduga hasil penjambretan SG turut disita polisi.

"Kita masih kembangkan apakah pelaku ini baru pertama kali menjambret atau seroang pemain lama," tutur Heru.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya