Denda Tilang Kini Bisa Dicek Lewat Aplikasi

Dengan aplikasi, warga yang terkena tilang, tinggal cek, bayar dan ambil.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 06 Apr 2017, 12:29 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2017, 12:29 WIB
Denda Tilang Kini Bisa Dicek Lewat Aplikasi
Dengan aplikasi, warga yang terkena tilang, tinggal cek, bayar dan ambil. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo meluncurkan aplikasi Info Perkara PN Gorontalo. Isinya memuat sejumlah perkara umum hingga perkara tilang khusus yang terjadi di wilayah hukum Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango (Bonbol).

Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh di ponsel pintar berbasis android secara gratis di Playstore. Namun, Anda juga masih bisa melihat denda tilang lewat situs resmi PN Gorontalo.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui denda tilang sesuai Perma Nomor 12 Tahun 2016 yang harus dibayar tanpa harus melewati proses persidangan di pengadilan.

"Untuk selanjutnya eksekusi denda tilang yang berwenang adalah kejaksaan sesuai dengan nominal yang tertera di aplikasi. Jadi cukup lihat, bayar, ambil," kata Humas PN Gorontalo Fachu Rochman, kepada Liputan6.com, Rabu, 5 April 2017.
 
Dia menambahkan, sebagaimana instruksi Mahkamah Agung (MA), sidang tilang dengan sistem baru itu menjadi salah satu alasan PN meluncurkan aplikasi. Selain itu, aplikasi juga untuk mencegah terjadinya proses pungutan liar (pungli) di ranah pengadilan.

"Kita tidak ingin ada oknum pegawai pengadilan itu menerima titipan denda dari pelanggar. Kami ingin terbuka, bahkan besaran denda tersebut bisa diakses lebih jelas oleh masyarakat di website pengadilan," kata Fachu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya