Liputan6.com, Palembang - Kondisi berbadan dua tak membuat Dian Susilawati (31) berhenti berbuat kriminal. Untuk kesekian kalinya, wanita yang sedang hamil 6 bulan itu mencuri barang di minimarket waralaba di Jalan Angkatan 45 Kelurahan Lorok Pakjo Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga Komplek Sako Pusri di Jalan Cengkeh, Kecamatan Sako, Palembang, itu tertangkap setelah mencuri tujuh botol minyak kayu putih. Ia mendatangi minimarket waralaba seorang diri pada Minggu sore, 9 April 2017.
Pelaku berpura-pura belanja dan mengambil tujuh botol minyak kayu putih berukuran 60 ml dan 120 ml. Barang curian itu langsung disimpan di dalam tas jinjingnya.
Advertisement
Untuk menghilangkan kecurigaan, ibu tiga anak itu juga mengambil beberapa bungkus mi instan dan membayarnya ke kasir. Pelaku langsung keluar dan hendak pulang menaiki mobil angkutan kota (angkot).
Melihat gelagat yang mencurigakan, kasir minimarket langsung mengejar dan menghentikan langkah pelaku. Setelah tas pelaku diperiksa, kasir tersebut menemukan barang-barang yang dicuri si ibu hamil itu.
Baca Juga
Karyawan minimarket lalu meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan ibu hamil ini. Mereka membawanya ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang.
Dari pengakuan pelaku, ia terpaksa mencuri karena terdesak tidak punya uang. Rencananya, barang curiannya tersebut akan dijual lagi seharga Rp 15.000 hingga Rp 20.000 per botol.
"Uang bulanan dari suami tidak cukup, jadi saya terpaksa mencuri untuk kebutuhan hari-hari," kata dia saat diinterogasi di Polsek Ilir Barat 1 Palembang, Rabu, 12 April 2017.
Dian mengaku sudah sering mencuri barang jualan di minimarket waralaba. Karena mendapat untung yang lumayan, pelaku ketagihan untuk mencuri.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Handoko Sanjaya menyayangkan pencurian yang dilakukan wanita hamil itu. Namun, pihaknya tetap menjalankan hukum yang berlaku karena pelaku terbukti mencuri.
"Walau sedang hamil, kita tetap akan menahan tersangka dan proses hukum akan terus dilakukan," kata Handoko.