Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat akan mendirikan mini laboratorium food security di 33 pasar tradisional. Mini laboratorium itu didirikan guna mengecek kelayakan dan kesehatan pangan yang akan dibeli oleh konsumen menjelang bulan Ramadan.
Keberadaan mini laboratorium food security di setiap pasar tradisional tersebut sebenarnya telah diberlakukan sejak 2016, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah diinformasikan sebelumnya.
Menurut Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung, Elly Wasilah, mini laboratorium food security itu nantinya akan dioperasikan oleh petugas pasar setempat. Dengan harapan mereka yang sudah dilatih petugas pasar itu dapat membantu Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung.
Baca Juga
"Misalnya untuk daging sapi kalau ada pemalsuan dikhawatirkan ada daging celeng, kita ada satu tes kit di mini lab ini yang tidak ribet, yang cepat, mudah, dan murah hanya dua menit itu sudah ketahuan. Itu namanya halal tes jadi kita ambil sampling dagingnya, kita uji coba dites pake tool kit test dalam dua menit, kayak uji kehamilan," kata Elly di Bandung, Kamis (11/5/2017).
Elly menjelaskan, cara kerja alat pengecekan kelayakan pangan seperti daging sapi itu adalah jika terdapat dua garis dalam alat tersebut, maka komoditas tersebut mengandung bahan yang tak layak konsumsi atau dicampur dengan daging celeng. Sementara jika hanya tertera satu garis maka aman untuk dikonsumsi.
Elly menjelaskan, tujuh komoditas pangan yang akan dilakukan pengecekan kelayakan dan kesehatannya setiap hari yakni beras, daging, telur, susu, ikan, sayuran, dan buah-buahan. Komoditas pangan itu harus dipastikan kelayakannya menjelang Ramadan.
Sementara mini laboratorium food security di 59 pasar modern yang ada di Kota Bandung, kata Dinas Pangan dan Pertanian, telah dimiliki secara mandiri. Jumlah total pasar modern itu merupakan milik dari enam holding company.
"Kami mengimbau keamanan pangan ini jangan hanya tugas dari pemerintah, tetapi pelaku usaha pun harus bertanggung jawab terhadap keamanan pangan ini," ujar Elly.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dalam salah satu babnya tentang keamanan pangan menyebutkan, untuk memproduksi dan memasarkan yang tidak sesuai dengan persyaratan akan dituntut secara pidana dan perdata.