Permohonan Pencuri Cacing Gede Pangrango

Pengajuan penangguhan penahanan ini disampaikan tim penasihat hukum tersangka pencurian cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Mei 2017, 17:01 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 17:01 WIB
Pencurian Cacing Sonari
Selama penyidikan, Didin (48) tersangka pencurian cacing sonari ditahan di Mapolres Cianjur. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Cianjur - Berkas perkara kasus pencurian cacing sonari di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango telah dilimpahkan tim penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jawa Barat.

Pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Didin (48), telah dinyatakan lengkap atau P21. Jaksa penuntut umum (JPU) menerima penyerahan berkas kasus pencurian cacing sonari berlangsung pada Senin pagi tadi.

Selama penyidikan, Didin (48), tersangka pencurian cacing sonari, ditahan di Mapolres Cianjur. Kasus ini sempat menyita perhatian publik hingga kalangan legislatif dan kepala daerah Jabar karena menimbulkan sejumlah pertanyaan.

Saat penyerahan, Didin didampingi ketua tim kuasa hukumnya, Karnaen. Ela Nurhayati (43), istri Didin pun turut hadir untuk memberikan motivasi kepada suami tercintanya.

"Kami ikut mendampinginya menjalani pemeriksaan di dalam," ucap Karnaen di lobi Gedung Kejari Cianjur, Senin (22/5/2017).

Ia mengaku sudah melayangkan surat penangguhan penahanan Didin ke kejaksaan. Advokat dari Yayasan Surya Kadaka Indonesia (SKI) ini berharap permohonan penangguhan penahanan itu dikabulkan, mengingat kliennya selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Atas dasar kemanusiaan, semoga klien kami dikabulkan penangguhan penahanannya atau setidaknya menjadi tahanan kota," ujar Karnaen.

Ela Nurhayati, istri Didin tersangka pencurian cacing sonari. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Sementara, Ela mengungkapkan semenjak suaminya ditahan, ia harus menghidupi dua anaknya yang masih kecil. Karena itu, ia berharap suaminya dibebaskan, minimal adanya penangguhan penahanan.

"Apalagi sekarang mau bulan puasa. Yang kecil juga nanyain terus kapan bapak pulang. Katanya pengin sahur dan buka sama-sama," tutur Ela sembari berlinang air mata.

Selama penyidikan, Didin (48) tersangka pencurian cacing sonari ditahan di Mapolres Cianjur. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Didin ditangkap penyidik PNS Gakkum KLKH di rumahnya di Kampung Rarahan, RT 06/08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 23 Maret 2017.

Ia dituding memasuki kawasan konservasi TNGGP untuk mengambil cacing sonari. Atas dugaan pencurian cacing sonari itu, pedagang jagung bakar tersebut diancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya