Terbongkar 30 Juta Butir Petasan di Mobil Travel

Pengangkut ratusan juta petasan itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

oleh Panji Prayitno diperbarui 29 Mei 2017, 14:30 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 14:30 WIB
Ilustrasi Petasan
Ilustrasi Petasan

Liputan6.com, Indramayu - Jajaran Polres Indramayu berhasil menggagalkan rencana pengiriman 30 juta butir petasan jenis korek api yang akan dikirim ke luar daerah. Pengiriman petasan dilakukan dengan menggunakan mobil travel jenis elf bernopol E 7010 KW.

"Pakai elf itu dimaksudkan untuk mengelabui petugas," kata Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin

Namun, petugas yang sudah mengetahui rencana pengiriman petasan tersebut tak terkecoh. Mobil travel pengangkut petasan itu diamankan saat melintas di jalur pantura Celeng, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu.

Petasan tersebut dikemas dengan menggunakan kantong semen sebanyak 300 pak. Barang bukti petasan itupun diamankan ke Mapolres Indramayu. ''Petasan itu rencananya akan dikirimkan ke Jakarta," kata Arif.

Dari penggagalan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang tersangka, yakni War (41), Wan (39), Ris (32), dan Rud (26), yang merupakan warga Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu dan Sud (47), warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Para tersangka dijerat dengan pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dia mengatakan, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu daerah produsen petasan di Indonesia. "Kami juga akan tingkatkan operasi petasan," ujar dia.

Arif mengatakan, sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini menjadi sentra pembuatan petasan. Adapun ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu.

Proses pembuatan petasan tersebut selama ini telah menyerap ribuan tenaga kerja dan dilakukan secara industri rumahan. Biasanya, pembuatan petasan akan semakin meningkat pada bulan Ramadan dan didistribusikan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu.

Menurut dia, industri petasan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan). "Ancaman hukumannya bisa berupa tuntutan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," sebut dia.

 

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya