Identitas Mengejutkan 2 Napi Lapas Tanjung Gusta yang Coba Kabur

Dua dari empat narapidana Lapas Tanjung Gusta yang mencoba kabur itu mantan polisi di Polda Aceh.

oleh Reza Efendi diperbarui 21 Jun 2017, 03:01 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 03:01 WIB
Narapidana kabur
Empat narapidana di sel khusus Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, sempat kabur dengan menggunakan tali menjelang waktu imsak sahur, tapi tiga napi berhasil ditangkap. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Upaya pelarian tiga dari empat narapidana dari sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, digagalkan. Mobil yang digunakan kedua napi untuk kabur akhirnya menabrak tiang listrik di depan rumah warga, hanya sekitar 200 meter dari Lapas Tanjung Gusta.

Ternyata, dua dari empat narapidana Lapas Tanjung Gusta itu mantan personel kepolisian. "Mantan polisi di Polda Aceh. Mereka adalah Husaini bin Muhammad Ali Yusuf dan Al Hadi Juniawan bin Ramli," ucap Kepala Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, 20 Juni 2017.

Keduanya dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan Bank BRI. Pangkat terakhir keduanya brigadir, Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh sedangkan Al Hadi di Polres Aceh Selatan.

"Mereka berdua ini murid Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan," sebut Rina.

Ia menjelaskan, Barmawi bersama muridnya termasuk Husaini dan Al Hadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88, dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka membunuh Faisal, calon legislator DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA).

"Pembunuhan mereka lakukan pada 2 Maret 2014, sedangkan perampokan Bank BRI Unit Meukek pada 10 Mei 2013," tutur Rina.

Rina menuturkan, persidangan kedua perkara digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Al Hadi divonis 10 tahun bui.

"Untuk perkara perampokan Bank BRI unit Meukek, Husaini dan Al Hadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara," kata dia.

 

Kronologi Pelarian 4 Napi

Narapidana kabur
Empat narapidana di sel khusus Lapas Klas I Tanjung Gusta, Medan, sempat kabur dengan menggunakan tali menjelang waktu imsak sahur, tapi tiga napi berhasil ditangkap. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Sebelumnya, Husaini dan Alhadi mencoba kabur bersama dua terpidana lainnya, Rudi Rahman Bin Rasidin dan Musliadi Zaiman. Keduanya terlibat perkara narkoba. Musliadi dipidana 11 tahun enam bulan penjara, sedangkan Rudi dihukum delapan tahun penjara.

Mereka berusaha kabur dini hari tadi, jelang waktu imsak pada pukul 04.30 WIB. Namun pelarian mereka tak lama.

"Petugas berhasil menangkap kembali tiga dari empat napi yang melarikan diri dalam waktu yang tidak lama. Tiga ditangkap kembali, satu lagi masih dikejar," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ibnu Chuldun.

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Asep Saefudin menjelaskan, keempat napi kabur dengan cara berbeda-beda. Dua di antaranya yang merupakan napi kasus pembunuhan bernama Huseini dan Al Hadi sempat ke meloloskan diri dari penjara dengan bantuan empat orang dari luar penjara.

Keempat orang yang berada di luar lapas itu memberikan tali tambang warna putih, tangga besi warna hijau, dan tangga aluminium. "Lokasinya menuju masuk ke Lapas Perempuan," Asep memaparkan.

Selanjutnya, imbuh Asep, kedua napi memotong jeruji lubang ventilasi sel sebelum memanjat keluar dari tembok penjara. Keduanya lalu menggunakan mobil yang telah disediakan oleh orang yang membantunya kabur dari luar Lapas Tanjung Gusta.

Namun, petugas yang berjaga malam itu sedang berkeliling memantau situasi lapas. Mereka langsung mengetahui aksi pelarian kedua napi dan segera mengejarnya.

Mobil Tabrak Tiang Listrik

Pengejaran itu membuat kedua napi panik. Mobil yang digunakan kedua napi untuk kabur akhirnya menabrak tiang listrik di depan rumah warga, hanya sekitar 200 meter dari Lapas Tanjung Gusta.

"Mereka mencoba kabur menggunakan mobil Avanza hitam BL 935 AZ dan menabrak tiang listrik," ujar dia.

Sedangkan satu narapidana lain yang berhasil ditangkap petugas bernama Musliadi, napi kasus narkoba. Petugas menangkapnya saat berada di beranggang lapas, yaitu di dalam dinding penjara antara tembok kamar dengan tembok luar. Ia kemudian diamankan aparat Polsek Medan Helvetia sekitar pukul 05.30 WIB.

Kini, petugas lapas bersama kepolisian masih mengejar satu napi lain yang kabur. "Satu lagi yang kabur atas nama Rudy, kasus narkotika," sebut Asep.

Napi penghuni sel khusus Lapas Tanjung Gusta itu berusaha kabur saat imsak, tetapi mereka kini malah dirawat karena terluka parah. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa pedang, golok, dan pisau. Kemudian, alat yang digunakan untuk kabur, seperti tangga lipat, tali nilon sepanjang 30 meter, tali plastik sambungan, serta telepon seluler atau ponsel, sarung tangan, besi, dan penutup muka.

Polisi pun telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait upaya kaburnya napi ini, termasuk dari napi lain dan petugas Lapas Tanjung Gusta. Hingga saat ini, para tersangka masih dirawat di RS Bhayangkara, Medan.

"Kami akan periksa tersangka lebih dalam karena kondisi mereka luka parah dan masih belum dapat informasi yang akurat. Polrestabes yang akan melakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting.

Adapun Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Ibnu Chuldun menyebut, kondisi lapas sekarang ini berjalan kondusif. Petugas lapas telah mendapat bantuan penjagaan dan keamanan. Sebanyak sepuluh polisi sudah dikirim Polsek Medan Helvetia.

"Petugas di dalam lapas juga telah lebih disiap-siagakan dalam pengamanan narapidana," Ibnu menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya