Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan seorang pemuda, Riky Setiawan (22) atas kasus perdagangan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam rumah tersangka berhasil diamankan barang bukti 65 gram sabu berikut timbangan dan alat isapnya.
"Tersangka kami amankan dalam penggerebekan dilakukan petugas narkoba," kata Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombes Atang Heriadi, Kamis (20/7/2017).
Kanit Subdirektorat III Narkoba, Ipda Anton Masruri yang mendampingi menyebutkan, polisi menggerebek rumah tersangka di Kampung Baru Balikpapan pada Mei lalu. Selain Riky Setiawan, polisi membekuk pula rekannya, Deni Ichsan (37) yang turut mengemas narkoba.
Advertisement
"Memang sudah terkenal di daerah situ. Pembeli tinggal mengetok pintunya dan para pelaku langsung mempersiapkan paketan narkoba. Tidak ada bicara apa-apa, ambil barang setor uang dan selesai," kata Anton.
Riky bertugas menjadi kasir dengan melayani transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu. Sesekali, dia juga menimbang paket sabu agar bisa segera dinikmati pelanggannya.
Ironisnya, Riky berjualan narkoba hanya untuk membantu ayahnya, Heriansyah (54) yang sudah terkenal sebagai bandar di Balikpapan. Mantan sopir perusahaan batu bara ini memang residivis kasus narkoba yang berulang kali keluar masuk tahanan.
Baca Juga
"Bapaknya yang punya barang, dia yang bantu bantu menjualkan ke pelanggan," tutur Anton.
"Waktu kami gerebek, dia (Heriansyah) loncat dari loteng rumah dan masuk ke pekarang tetangga. Statusnya masih kami cari terus," imbuhnya.
Profesi orangtua ini memberikan pengaruh negatif terhadap keseharian Riky. Polisi mendapati tersangka berperawakan gagah ini sebagai pengguna narkoba pula.
"Dia pakai juga narkoba ini, seperti juga ayahnya pengguna narkoba," katanya.
Selain itu, faktor ekonomi membuatnya turut serta membantu bisnis haram ayahnya. Selama empat bulan terakhir, Riky menjadi pengangguran setelah diberhentikan dari pekerjaan pelayan toko di mal Balikpapan.
Riky mengaku sukarela membantu ayahnya mendagangkan narkoba di rumahnya, Jalan Sepaku, Kampung Baru, Balikpapan. Dia membantu guna mengisi kekosongan waktu luang setelah empat bulan terakhir tanpa pekerjaan.
"Tidak ada kerjaan, akhirnya bantu bantu ayah berjualan narkoba juga," ujarnya.
Riky memperoleh imbalan sekadarnya dari hasil memperdagangkan narkoba ini. Dia membantah sebagai pula penikmat narkoba jenis sabu.
"Paling minta uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sehari-hari. Saya juga tidak mengkonsumsi narkoba, hanya membantu menjualkan saja," ujarnya.\
Riky mengaku sudah lama mengetahui profesi ayahnya yang terkenal sebagai pedagang narkoba di Kampung Baru. Akhirnya, hanya dia dan ayahnya yang tetap melanjutkan profesi bandar narkoba.
"Ibu dan adik saya tidak mau ikut campur masalah ini. Hanya saya dan ayah yang berjualan narkoba," katanya.
Saksikan video menarik di bawah ini:
Terjerumus Bisnis Narkoba Ayah
Setali tiga uang, rekannya, Deny Ichsan membantah sangkaan turut membantu perdagangan barang haram itu di Balikpapan. Dia mengaku sedang bertandang ke rumah Riky yang secara kebetulan ada operasi penggerebekan narkoba.
"Memang saya juga tahu keluarganya jual beli narkoba di rumah," tuturnya.
Deny mengakui, sesekali ayahnya Riky memintanya menyerahkan satu amplop putih pada para tamu yang datang. Dia mengklaim tidak mengetahui isi bungkusan amplop yang dipercayakan kepadanya.
"Kalau tahu narkoba, mending pulang saja dari situ. Om Heri meminta menyerahkan amplop pada tamu yang datang," ujarnya.
Sehubungan kasusnya, Deny dipastikan akan mendekam cukup lama hingga proses peradilan kasusnya bergulir. Dia gagal memperbarui lisensi izin pelayarannya yang sudah kedaluwarsa.
"Biasaya saya menjadi ABK perusahaan yang mengirimkan batu dari Palu – Halmahera," ucapnya.
Deny menyesali nasibnya yang terpuruk di jeruji besi sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Kaltim. Keluarganya akan terpuruk saat tidak ada lagi menjadi sandaran serta mencari nafkah.
Anton menegaskan, para tersangka terancam dengan ketentuan pasal Undang-Undang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Mereka disangka mengedarkan bahan terlarang narkoba yang ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup dan mati.
"Setidaknya 10 tahun penjara mereka ini, terjerat pasal pengedar narkoba," ujarnya.
Anton membantah pengakuan tersangka yang mengaku tidak turut mengkonsumsi narkoba. Menurutnya, para tersangka secara terang-terangan membantu bisnis narkoba yang dijalankan bandar Heriansyah yang malahan belum tertangkap.
Pada kesempatan itu, Anton merilis tangkapan narkoba lainnya di wilayah Balikpapan dan Samarinda. Polisi menangkap Febriadi dengan alat bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 500 gram.
"Tersangka ini juga mengedarkan narkoba milik ayahnya, Sabri yang kini juga buron. Mereka berdua bandar narkoba di Samarinda," ungkapnya.
Selain itu, ada pula Rozikin yang tertangkap tangan sedang mengedarkan daun ganja seberat 1,8 kilogram di Balikpapan. Tersangka ini tertangkap basah mendagangkan ganja kepada polisi yang sedang menyamar.
"Pasal dikenakan bagi tersangka ini juga sama sebagai pengedar narkoba," ujarnya.
Advertisement