Lenny Si Ratu Ekstasi dari Medan yang Tak Kunjung Jera

Ratu ekstasi itu diringkus beserta barang bukti belasan ribu pil haram tersebut.

oleh Reza Efendi diperbarui 04 Agu 2017, 20:50 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 20:50 WIB
Ratu Ekstasi
Lenny pernah terlibat perkara sabu seberat 3 gram, kali ini ia terjerat kasus kepemilikan 17 ribu butir ekstasi. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - Tindakan serta hukuman yang diberikan aparat penegak hukum tampaknya tidak membuat para pelaku narkoba jera. Di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), seorang wanita bernama Lenny, berstatus residivis kasus narkoba, kembali diringkus dengan perkara kepemilikan pil ekstasi.

Bila sebelumnya wanita berusia 39 tahun itu terlibat perkara sabu seberat tiga gram, kali ini "ratu ekstasi" dari Medan tersebut terlibat kasus kepemilikan 17 ribu butir ekstasi. Warga Pematangsiantar itu diciduk petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di parkiran salah satu pusat perbelanjaan, kawasan Jalan Jawa, Medan.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Ludianto mengatakan, penangkapan terhadap Lenny telah disusun secara matang. Selama kurun waktu sekitar dua minggu, BNN terus mengintai hingga akhirnya tepat pada Rabu, 2 Agustus 2017, Lenny diringkus beserta barang bukti belasan ribu pil ekstasi.

"Yang bersangkutan kita ringkus di parkiran mal saat hendak menunggu pembeli. Saat pertama diamankan, yang bersangkutan membawa sekitar 5.000 butir ekastasi di dalam kendaraannya," ucap Andi di Kantor BNN Provinsi Sumut, kawasan Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/8/2017).

Usai ditangkap, petugas BNN kemudian menginterogasi Lenny yang kemudian terungkap masih menyimpan belasan ribu pil ekstasi di kamar kos yang berada di kawasan Jalan Candi Prambanan, Medan Petisah. Dari kosan tersebut, petugas menemukan kurang lebih 12.000 ribu pil ekstasi.

"Untuk barang bukti ekstasinya kurang lebih sebanyak 17.000 butir, pil ekstasi berwarna merah muda," Andi menjelaskan.

Kepada petugas, Lenny mengaku sudah dua kali menjual barang haram tersebut dengan jumlah besar. Untuk aksi yang kedua ini, ia awalnya memperoleh sebanyak 30.000 pil ekstasi dari seseorang berinisial S asal Aceh. Sebelum tertangkap, sekitar 13.000 pil ekstasi telah berhasil tersebar di berbagai daerah Sumut.

"Sebelumnya pelaku ini pernah dipenjara atas kasus sabu dengan hukuman tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siantar. Ini baru keluar sekitar tiga bulan, statusnya cuti bersyarat. Pelaku ini teridentifikasi sebagai pemain lama," ia menerangkan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Dikendalikan Mantan Suami dari Penjara

Ratu Ekstasi
Lenny pernah terlibat perkara sabu seberat 3 gram, kali ini ia terjerat kasus kepemilikan 17 ribu butir ekstasi. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Setelah diinterogasi dan diusut lebih mendalam, ternyata Lenny menjalankan aksinya tidak sendiri. Hasil penyelidikan menunjukkan, bisnis narkoba yang digeluti Lenny dikendalikan oleh seseorang dari dalam Lapas Tanjung Gusta, Medan, yang tak lain mantan suaminya.

"Namanya masih kita rahasiakan untuk penyelidikan. Jadi, yang di dalam Lapas Tanjung Gusta ini yang mengendalikan dan memerintahkannya," ujar Andi.

Andi menjelaskan, untuk mengetahui dan membuka seluruh sindikat narkoba yang terlibat, petugas akan terus mengembangkan kasus tersebut. BNNP Sumut juga akan mengejar beberapa nama yang diduga terlibat jaringan ratu ekstasi tersebut.

Misalnya, pemasok berinisial S dari Aceh. Selain itu, pengendali "ratu ekstasi" dari dalam Lapas Tanjung Gusta yang berstatus narapidana.

"Masih kita kembangkan, kita akan kejar pelaku lainnya. Saat ini tersangka masih kita periksa. Kita juga sedang kumpulkan bukti-bukti," Andi memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya