Kisah Iron Man Jerumuskan Pemuda Cirebon Kembali ke Penjara

Si pemuda Cirebon hanya menghirup sebulan udara kebebasan setelah kembali tertangkap gara-gara 'Iron Man'.

oleh Panji Prayitno diperbarui 04 Agu 2017, 00:00 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2017, 00:00 WIB
Kisah Iron Man Jerumuskan Pemuda Cirebon Kembali ke Penjara
Si pemuda Cirebon hanya menghirup sebulan udara kebebasan setelah kembali tertangkap gara-gara 'Iron Man'. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

Liputan6.com, Cirebon - Iron Man yang baru saja disita Satnarkoba Polres Cirebon Kota bukanlah pahlawan super. Iron Man yang ini justru menjerumuskan pemiliknya karena merupakan jenis terbaru pil ekstasi.

Seorang pemuda di Cirebon berinisial MA baru-baru ini kembali dijebloskan ke penjara gara-gara memiliki 100 butir pil Iron Man. Padahal, ia baru satu bulan bebas.

"Ekstasi Iron Man ini termasuk jenis baru yang siap beredar di Cirebon," kata KBO Narkoba Polresta Cirebon Iptu Otong Jubaedi, Selasa, 1 Agustus 2017.

Otong menerangkan ekstasi Iron Man memiliki bentuk yang berbeda dengan pil ekstasi pada umumnya. Bentuknya agak lonjong dengan dua warna berbeda di kedua sisinya, yakni merah muda dan hijau. Selain itu, terdapat cetakan wajah Iron Man di sisi pil warna merah muda.

Peredaran Iron Man pun sudah memasuki wilayah Cirebon. Bahkan, pil tersebut diketahui menjadi incaran utama para pengguna narkoba. Sebab, pil tersebut memberikan efek lebih kuat dibanding jenis ekstasi lain yang bisa bertahan hingga empat jam sebelum peminumnya lemas.

"Saat kami tangkap, pelaku dalam kondisi sedang mengonsumsi ekstasi tersebut," ungkap dia.

Ekstasi Iron Man dibeli MA dari kawasan Mampang Jakarta. Dengan harga Rp 200 ribu per butir, ia berencana menjual pil ekstasi di Cirebon Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per butir.

Menurut Otong, pil ekstasi Iron Man di kalangan pemakai narkoba masuk dalam kategori build up. "Saya kira build up itu cuma ada di kendaraan saja, ternyata narkoba juga ada sebutan build up," kata dia.

Atas perbuatannya itu, MA kembali dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video menarik di bawah ini:



Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya