Liputan6.com, Karangasem - Semua siswa SD, SMP, SMA terdampak Gunung Agung yang berada di tempat pengungsian di Karangasem, Bali, tetap mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepastian pencairan dana BOS itu berdasarkan hasil konsultasi Komisi IV DPRD Provinsi Bali dan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017, kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, dikonfirmasi dari Denpasar, Kamis (5/10/2017), dilansir Antara.
Parta menjelaskan, kepala sekolah mengajukan pencairan dana BOS kepada Pemerintah Kabupaten Karangasem, selanjutnya disalurkan kepada siswa di tempat pengungsian mereka.
Advertisement
Baca Juga
"Dana BOS tetap bisa dicairkan walaupun sekolah asal siswa tersebut sudah tutup. Kepala sekolah di tempat asal sekolah yang mengajukan pencairan dana BOS, kemudian disalurkan kepada siswa yang ada di tempat pengungsian dengan membuat berita acara," ujarnya.
Selain kepastian dana BOS, kata dia, hasil konsultasi tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa semua guru yang sekolahnya ditutup di KRB Gunung Agung tetap mendapatkan tunjangan.
"Yang penting mereka tetap mengajar di tempat pengungsian. Karena sebaran jumlah siswa akibat dari tempat pengungsian yang berbeda-beda, dan tidak merata maka ketentuan harus memenuhi 24 jam mengajar tidak diharuskan bagi guru tersebut karena kondisi darurat," ucap politikus asal Kabupaten Gianyar.
Ia mengatakan, sekolah dapat menerima siswa dari tempat pengungsian dengan membuka kelas sore, sebab ada sekolah yang menerima siswa dari tempat pengungsian yang jumlahnya sampai 200 orang.
"Daya tampung kelas tentu tidak cukup. Maka sekolah diperkenankan untuk membuka kelas sore," katanya.
Parta menambahkan, Kemdikbud juga menjanjikan tenda putih dengan standar UNICEF untuk pengungsi jika itu diperlukan. Tendanya sudah disiapkan. Pihak Kemdikbud juga menjanjikan pembangunan gedung bagi sekolah-sekolah yang kena dampak bencana Gunung Agung.
"Kami mengusulkan kepada Kemdikbud untuk segera mengeluarkan Keputusan Menteri tentang pelayanan pendidikan di tempat bencana. Usulan ini diterima oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)," ujar dia.
Simak video pilihan berikut: