Liputan6.com, Purbalingga - Pengusutan kasus penipuan bermodus penerimaan calon polisi dengan tersangka yang mengaku keponakan Kapolri terus bergulir. Sebelumnya, aparat Polres Purbalingga dibantu Polres Banyumas menangkap tersangka di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu, 29 Oktober 2017.
Tersangka adalah Titin Hendiko (42), seorang janda paruh baya kelahiran Pagar Alam, Sumatera Barat. Korban yang jadi sasarannya umumnya para pendaftar tamtama, bintara, dan pegawai negeri sipil (PNS) yang gagal lolos seleksi.
Advertisement
Kepada para korban, Titin bahkan mengaku keponakan Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sehingga bisa membantu mereka menjadi anggota Polri.
Advertisement
"Jadi korban kebanyakan pernah mendaftar Polri melalui jalur resmi dan tidak lolos. Lalu, disampaikan bisa dibantu melalui ujian susulan dengan syarat memberikan sejumlah uang," ucap Kapolres Purbalingga, AKBP Nugroho Agus Setyawan, saat gelar perkara di halaman Polres Purbalingga, Selasa (31/10/2017).
Baca Juga
Saat gelar perkara tersebut, Titin terlihat pucat. Alis tebal dari pensil warna membuat wajah tirusnya terlihat tua, padahal kepada para korban ia mengaku berusia 32 tahun. Sayangnya, saat Liputan6.com bertanya kepada tersangka, ia hanya menundukkan wajahnya dan membisu.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sembilan orang telah menjadi korban. Delapan orang dari Purbalingga dan satu korban dari Tangerang, Jawa Barat. Dari para korban, Titin meminta uang sogokan sebesar Rp 200 juta sampai Rp 300 juta. Total uang penipuan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 1.724.600.000.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pacari Warga Setempat
Ternyata, selama menjalankan aksi penipuan, Titin yang mengaku keponakan Kapolri itu tidak tinggal menetap. Dari kartu identitasnya tertulis alamat Apartemen M Gold Tower Kamar 19 D, Bekasi, Jawa Barat. Namun, diketahui kartu identitasnya telah dipalsukan.
Di Purbalingga, dia bertempat tinggal di rumah kekasihnya, Teguh, warga Desa Candinata, RT 13 RW 04, Kecamatan Kutasari. "Ada kemungkinan saat beraksi di daerah lain, ia juga memacari warga setempat untuk dijadikan sebagai pencari informasi," Kapolsek Purbalingga mengungkapkan.
Titin memasang foto-foto pejabat Polri terkenal di rumah pacarnya. Ia pun memarkir mobil Toyota Harrier agar aksi penipuannya terlihat lebih meyakinkan. Korban yang secara sekilas melihat kemewahannya tergiur memberikan uang dengan harapan anaknya bisa menjadi anggota Polri.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 juta, berbagai macam perhiasan, tiga mobil, masing-masing Toyota Harrier nomor polisi D 1177 AS, Toyota Innova nomor polisi R 89 DL, dan Toyota Kijang Super KF 40 nomor polisi B 1560 VVH.
Satu lagi barang bukti adalah sepeda motor merek Kawasaki Ninja 250 cc. "Toyota Herrier itu mobil sewaan, kalau Kijang-nya itu mobil sebagai uang muka dari korban, sedangkan mobil Innova dan sepeda motor Ninja itu hasil beli," ujar Kapolsek Purbalingga.
Sejauh ini, polisi terus mengembangkan penyelidikan karena diduga masih ada korban lain yang belum terungkap. Adapun atas perbuatannya, Titin diancam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Advertisement