Ketika 'Shah Rukh Khan' Terkena Tilang di Bangkalan

Sharukhan, sesuai alamat di KTP-nya, tinggal di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega. Hanya kebetulan namanya identik dengan artis india

oleh Musthofa Aldo diperbarui 01 Nov 2017, 23:01 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2017, 23:01 WIB
Operasi Patuh Semeru
Sharukhan, kaus kuning, saat didata polisi karena kena tilang Operasi Patuh Semeru yang digelar Satlantas Polres Bangkalan, Jawa Timur. (Liputan6.com/Musthofa Aldo)

Liputan6.com, Bangkalan Hari pertama Operasi Patuh Semeru 2017 di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Sharukhan kena tilang karena tak punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tunggu dulu, ia tentu bukan artis termahal India, Shah Rukh Khan.

Sesuai alamat di KTP-nya, Sharukhan tinggal di Desa Blega Oloh, Kecamatan Blega, Bangkalan. Hanya kebetulan namanya identik dengan nama artis film Bollywood tersebut.

Terungkapnya nama Sharukhan dalam rombongan pengendara yang kena tilang bermula saat polisi mengabsen nama-nama sesuai yang tertera dalam KTP. Mereka dipanggil satu per satu untuk ditulis pada surat tilang. Saat nama Sharukhan disebut, langsung menarik perhatian wartawan yang tengah meliput.

Semula, polisi dikira sedang bergurau karena tak ada yang segera maju. Namun, saat disebut untuk kedua kali, seorang pemuda berkaus kuning dan celana jeans lusuh serta memakai helm maju ke meja tilang.

Wartawan pun mendekat, setelah di lihat lebih dekat KTP-nya, nama yang tertera ternyata benar Sharukhan. Dia tercatat kelahiran Bangkalan tahun 1980. Saat difoto wartawan, si Shah Rukh Khan KW itu hanya tersenyum.

"Ini bersejarah, bisa nilang Sharukhan,”"kata seorang polisi, disambut derai tawa.

Selain Sharukhan, ada 174 orang yang terjaring razia pada hari pertama Operasi Patuh Semeru di Bangkalan. Dari segi usia, mereka yang kena razia mayoritas siswi, muda-mudi dan ibu-ibu. Rata-rata tak punya SIM dan tak pakai helm.

"Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari sampai 14 November," kata Kepala Satlantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetiyanto.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polisi Siap Kejar Pelanggar Lalu Lintas di Bandung

E-Tilang CCTV
Sebanyak 72 kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa persimpangan jalan. Foto: (Aditya Prakasa/Liputan6.com)

Adapun pada bulan lalu, tepatnya saat hari pertama penerapan e-tilang di Kota Bandung, sebanyak 20 kendaraan roda dua ditindak karena melanggar aturan lalu lintas. Polisi menilang kendaraan yang tertangkap oleh CCTV di beberapa titik di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya akan menindak para pengendara motor yang melanggar lalu lintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Sudah ada 20 kendaraan yang kita tilang saat terpantau CCTV yang terhubung ke TMC Polrestabes Bandung dan terintegrasi dengan Bandung Command Center," kata Hendro di Markas Polrestabes Bandung, Rabu, 4 Oktober 2017.

Sebanyak 72 kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa persimpangan jalan di Kota Bandung, kata Hendro, akan terus memantau secara otomatis.

"Ada 72 CCTV yang memantau, tadi penindakan adanya di wilayah Jalan Asia Afrika, Surya Sumantri, dan Pasirkaliki. Kita tindak karena dua hal, yaitu tidak menggunakan helm dan kelengkapan kendaraan seperti tidak ada spion," ucap Hendro.

Hendro mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Samsat untuk mengidentifikasi kendaraan saat penilangan. Bahkan, polisi akan langsung mendatangi tempat tinggal pelanggar lalu lintas.

"Siang nanti, anggota bergerak ke rumah pelanggar. Selain itu penindakan juga dilakukan dengan berkordinasi dengan anggota yang ada di lapangan, untuk melakukan penindakan di lapangan langsung," ujar Hendro.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya