Liputan6.com, Pekalongan - Masyarakat di wilayah Pantura Barat, Jawa Tengah diimbau untuk berhati-hati dan waspada terkait peredaran uang palsu.
Pasalnya, awal tahun ini, seorang emak-emak asal Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Dewi Murini (40) diamankan kepolisian setempat karena mengedarkan uang palsu.
Tak tanggung-tanggung, ibu rumah tangga berhijab itu telah membelanjakan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Advertisement
Baca Juga
Menurut pengakuan pelaku, dia menyasar toko kelontong dan pasar-pasar untuk membeli sejumlah barang menggunakan uang palsu.
"Uang palsu ini saya belanjakan ke pasar dan toko kelontong di wilayah Kedungwuni, Wonopringgo, Karanganyar dan Kajen," kata Dewi Murini, Jumat, 5 Januari 2018.
Ia mengaku baru pertama kali mengedarkan atau membelanjakan uang palsu yang didapatnya dari seseorang yang dikenalnya belum lama ini.
"Saya baru pertama kali beli uang palsu itu. Sebelumnya nggak pernah. Saya beli Rp 10 juta dapat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu senilai Rp 25 juta. Tapi pas saya hitung di rumah ternyata masih kurang jumlahnya. Saya dibohongi sama penjual itu," dia mengatakan.
Penangkapan Pengedar Uang Palsu
Wanita paruh baya tersebut berhasil ditangkap saat melintas untuk mencari lokasi sasaran di Jalan Raya Jetak Lengkong Wonopringgo, Kecamatan Winopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, mengatakan, memang benar pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka yang diduga telah mengedarkan uang palsu.
Ia menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pengedar uang palsu bahwa pada hari Sabtu, 16 Desember 2017, sekitar pukul 06.00 WIB, di toko "MURNI JAYA" Jalan Raya Wonopringgo, Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.
Seperti biasa, tiap pagi hari, korban membuka toko. Saat menyapu halaman toko, datang tersangka, mengendarai sepeda motor matik berhenti di depan toko korban.
"Setelah memarkir motor, tersangka tersebut berkata pada korban mau beli bensin satu liter saja. Saat korban selesai melayani mengisikan bensin, tersangka memberikan satu lembar uang pecahan Rp 100 ribu," kata Wawan.
"Korban menerima uang tersebut kemudian memberikan pengembalian uang receh sebesar Rp 90 ribu. Setelah uang diberikan, tersangka bergegas pergi ke arah selatan," dia menambahkan.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 09.00 WIB korban menyuruh suaminya untuk belanja bensin di SPBU sekaligus korban memberikan uang kepada suaminya untuk belanja.
Sepulang dari belanja bensin, suami korban mengatakan jika ada satu lembar uang seratus ribuan yang digunakan untuk membayar di SPBU ternyata palsu.
"Sejak saat itulah korban mengetahui jika uang yang diterimanya dari tersangka pembeli bensin pagi hari tadi merupakan uang rupiah palsu," kata dia.
Dari hasil penyelidikan dibantu keterangan korban, petugas bisa mengetahui identitas tersangka. "Tak lama kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di jalan raya Jetak Lengkong Wonopringgo," katanya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang ada pada tangan tersangka sebanyak 4 lembar pecahan 50.000, serta terdapat 35 lembar uang palsu pecahan 100.000, dan 37 lembar uang palsu pecahan 50.000 yang disimpan di dalam rumah tersangka.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement