Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Aceh

Tiga anggota keluarga dibunuh secara sadis di Aceh. Akibat pembunuhan itu, sempat merebak isu sentimen etnis tertentu.

diperbarui 12 Jan 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2018, 15:00 WIB
Dendam di Balik Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Aceh
Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Misbahul Munauwar (satu kanan) memberikan keterangan ihwal pelaku pembunuhan sekeluarga di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (11/1). (Murti Ali Lingga/jawapos.com)

Banda Aceh - Dendam merupakan motif di balik peristiwa pembunuhan sekeluarga di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, pada Senin, 8 Januari 2018.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Misbahul Munauwar, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis, 11 Januari 2018.

"Sementara dari hasil interogasi lisan, tersangka (RM) sakit hati terhadap korban. Karena, setiap hari dalam bekerja sering dimarahi dan (pelaku) tidak terima, sehingga pelaku melakukannya (pembunuhan)," kata Kombes Misbahul, dikutip JawaPos.com.

Ia menerangkan, informasi yang diperoleh dan didapat dari terduga pembunuh, mereka menepis bahwa kasus ini berlatar belakang suku atau etnis. Ia memastikan kasus yang menimpa tiga anggota keluarga itu murni kriminalitas.

"Ini menepis isu atas pemberitaan beberapa media, bahwa kasus ini dikaitkan dengan suatu etnis tertentu. Sehingga, muatan berita tersebut mengarah ke SARA. Itu tidak benar, karena kasus ini adalah kriminalitas murni," ucapnya.

Ia mengatakan korban pembunuhan dalam kasus itu adalah Tjisun (45), Minarni (40), dan anak mereka, Callietos Ng, yang baru berusia 8 tahun. Ketiga jenazah korban pembunuhan ditemukan di dalam ruko dengan kondisi mengenaskan.

"Keterangan lisan sementara, pelaku menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pada korban hasil pemeriksaan terdapat luka akibat benda tajam," katanya.

Karena kasus pembunuhan dan pencurian yang dilakukannya, RM dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman 18 tahun penjara.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

Terhenti di Kualanamu

Langkah Seribu Pembunuh Sekeluarga di Aceh Terhenti di Kualanamu
Korban pembunuhan satu keluarga di Aceh salah satunya adalah anak berusia 8 tahun yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Personel gabungan Subdit III Jahtanras Polres Deli Serdang dan Protokoler Polda Sumut menangkap seorang terduga pembunuh satu keluarga yang terjadi di Banda Aceh. Pria berinisial RM (22) ditangkap di lantai 1 Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, terduga pembunuh itu beralamat di Dusun Kulam Beude, Desa Paya Seumantok, Kecamatan Kreung Sabe, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang dilakukan personel gabungan tersebut. Ia menerangkan penangkapan terjadi pada Rabu, 10 Januari 2018, sekitar pukul 18.00 WIB.

"Benar, Polda Sumut diminta Polda Aceh untuk back-up," kata Rina, Kamis, 11 Januari 2018.

Sementara, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Misbahul Munauwar mengatakan, tersangka pembunuhan sekeluarga itu diterbangkan ke Banda Aceh oleh tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

"Saat ini tersangka masih di Polres Deli Serdang. Tersangka akan diterbangkan ke Banda Aceh melalui pesawat terbang komersial sekitar pukul 09.30 WIB dan selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh," kata Kombes Misbahul Munauwar, dilansir Antara.

Ia menjelaskan upaya penangkapan berawal pada 9 Januari 2018. Tim kepolisian mendapat informasi terduga pembunuhan berada di Aceh Barat. Tim bergerak Aceh Barat, tetapi tersangka tidak ada lagi.

Tersangka dilaporkan bergerak ke Aceh Barat Daya. Tim kepolisian mengejar tersangka ke Blangpidie, ibu kota Aceh Barat Daya. Sesampai di Blangpidie, sudah bergerak ke Medan, Sumatera Utara, menggunakan angkutan umum.

Akhirnya, tim yang dipimpin AKP M Taufik mengejar tersangka ke Sumatera Utara dan mendapat informasi RM berada di Bandara Kuala Namu. Tim pun meminta bantuan kepolisian Deli Serdang.

 

Pembunuh Sadis

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)
Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Sebelumnya pada Senin, 8 Januari 2018, satu keluarga berjumlah tiga orang yang beralamat di gudang barang grosir Jalan Panglima Polem Ujung, Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi yang sangat mengenaskan.

Penemuan satu keluarga dalam kondisi tidak bernyawa berawal pada pukul 20.30 WIB, keluarga korban yang berada di Kota Medan menghubungi tetangga korban atas nama Eka. Keluarga korban bertanya kenapa sudah empat hari teleponnya tidak dijawab.

Merasa curiga, keluarga korban meminta tolong kepada Eka sekaligus saksi untuk mengecek ke rumah korban. Sekitar pukul 20.45 WIB, Eka beserta suami melapor ke Kadus Lorong 3 Gampong Mulia karena rumah korban tertutup rapat.

Selanjutnya, Kadus melapor ke Polsek Kuta Alam guna memastikan keadaan rumah korban. Sekitar pukul 22.10 WIB, Kapolresta, Kasat Reskrim, Kasat Intel, dan Kapolsek Kuta Alam, mengecek langsung ke rumah korban dan membuka paksa pintu.

Saat terbuka, mereka melihat kondisi di dalam rumah korban berantakan dan lantai bersimbah darah. Ketiga anggota keluarga itu ditemukan sudah tak bernyawa.

Pada pukul 03.14 WIB, ketiga jasad tersebut dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk diautopsi. Identitas korban pertama adalah Minarni (40). Tubuhnya ditemukan di ruang tengah dengan kondisi telanjang bulat dan luka bekas cekikan di leher.

Korban kedua bernama Callietos Ng (8) yang kondisinya tak kalah mengenaskan. Korban terakhir adalah Tjisun (45) yang ditemukan di kamar mandi dengan kondisi terlungkup dan kepala hampir putus diduga bekas bacokan.

"Untuk motif masih diselidiki, kita (Polda Sumut) diminta back-up, keterangan lebih lanjut kita koordinasi dengan Polda Aceh, sabar ya," kata Rina.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya