Liputan6.com, Brebes - Suriyah (32), seorang ART asal Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, melarikan diri dari rumah majikan tempatnya bekerja di Batam, Kepulauan Riau. Dia juga menggondol harta benda berharga milik majikannya.
Kejadian tersebut terungkap berdasarkan informasi dari akun Facebook Maskudri masQd. Begitu mendapat kabar dari medsos tersebut, jajaran Polsek Larangan langsung meluncur ke TKP untuk mengamankan Suriyah dan membawanya ke Balaidesa Rengaspendawa pada Kamis siang, 11 Januari 2018, sekitar pukul 12.00 WIB.
Sesampainya di balai desa, polisi dan perangkat desa menggeledah barang bawaan Suriyah. Di dalam tasnya, polisi menemukan dua telepon genggam dan sejumlah perhiasan seperti kalung, gelang, dan uang hasil penjualan sebagian perhiasan itu.
Advertisement
Kapolsek Larangan AKP Joko Witanto dalam keterangannya mengatakan, pencurian dilakukan di wilayah hukum Resta Barelang (Batam-Rempang-Galang).
Baca Juga
"Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Batam, jadi kita langsung lakukan koordinasi antar-polres. Kemudian, pelaku kita serahkan ke Polsek setempat, karena kejadian berlangsung di sana," ucap Joko.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Sugiarto membeberkan, kasus itu berawal saat asisten rumah tangga itu bersama seorang temannya bekerja di keluarga Rita yang beralamat di Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Batam.
Setelah beberapa bulan bekerja di tempat itu, ia bersama temannya kabur dari rumah dengan membawa sejumlah perhiasan dan telepon genggam milik majikannya.
"Pelaku ini kabur dari rumah majikannya pada 9 Januari 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB, dan berhasil kami tangkap di rumahnya, di Dukuh Penjalinbanyu, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Brebes," ucap Sugiarto.
Diserahkan ke Polres Batam
Ia menyebut bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang tersebar melalui media sosial Facebook. Akun atas nama Maskudri menginformasikan, ada dua pembantu yang kabur dengan membawa perhiasan majikannya.
Salah satu pembantu itu beralamat di Dukuh Penjalinbanyu. Atas informasi itu, pihaknya memerintahkan anggota piket untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Saat dicek, polisi mendapati Suriah di rumah dan selanjutnya dibawa ke balai desa.
"Di balai desa, petugas kita dengan disaksikan sekretaris desa melakukan pengeledahan tas milik pelaku dan di dalamnya ditemukan sejumlah perhiasan seperti yang dinformasikan melalui media sosial," kata dia.
Dari tangan pelaku itu, kata Sugiarto, petugas mengamankan dua buah telepon genggam, dua buah kalung, dua buag gelang dan dua buah cincin emas, sebagai barang bukti. Ia lalu dibawa ke Mapolsek Larangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Karena lokasi kejadiannya di Batam, polisi langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Batam. Selanjutnya, pelaku akan diserahkan ke Kepolisian Batam untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Saat ini, petugas dari Batam sedang menuju Larangan untuk membawa pelaku," kata Sugiarto.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement