Kementerian Kehutanan dan WWF Pantau Kasus Kematian Orangutan

Menteri LHK Siti Nurbaya bahkan menyatakan pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembantai orangutan.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 22 Jan 2018, 20:30 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2018, 20:30 WIB
Pelepasliaran orangutan
Pelepasliaran orangutan di hutan Kalimantan. (Foto: Dokumentasi Yayasan BOS/Liputan6.com/Rajana K)

Liputan6.com, Barito Selatan - Penemuan jasad orangutan tanpa kepala dengan kondisi tubuh mengenaskan yang mengambang di Sungai Kalahien Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Senin, 15 Januari 2018, mengundang perhatian pemerintah pusat.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembantai orangutan. "Kita secara hukum mendorong agar kasus diproses hukum," ucap dia di Balai Kota Bandung, Minggu, 21 Januari 2018, dilansir Antara.

Apalagi, ada 17 peluru senapan angin yang bersarang di tubuh orangutan Kalimantan atau Pongo pygmaeus tersebut.

Menteri Siti menilai, pembantaian terhadap hewan dilindungi itu tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia pun memastikan pelaku harus diusut dan dihukum sesuai aturan yang berlaku dengan melibatkan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).

"Penanganan terus oleh Polda. Kementerian LHK mengikuti terus. Kami mendorong diproses hukum," katanya.

Menteri Siti mengungkapkan pula, ada fakta bahwa di dalam habitat asli orangutan kini telah terdapat 224 perusahaan sawit. Alhasil, konflik antara primata sangat langka itu dan manusia tidak bisa dihindarkan lagi.

Dalam catatan Kementerian LHK, ada 200 lebih perkebunan sawit yang di dalamnya terdapat habitat orangutan. "Luasnya mencapai 406.000 hektare. Saya minta dirjen panggil unit kita yang terkait kebun sawit yang di habitat orang utan," ujar Menteri LHK.

 

Orangutan Mati, WWF Sebut Pukulan Berat Pemerintah

Pelepasliaran orangutan
Pelepasliaran orangutan di hutan Kalimantan. (Foto: Dokumentasi Yayasan BOS/Liputan6.com/Rajana K)

Pembantaian orangutan yang ditemukan hanyut tanpa kepala dengan luka bekas tembakan senjata dan luka bacok dinilai menjadi pukulan berat bagi upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum tentang perlindungan satwa liar.

WWF atau lembaga konservasi terkemuka di dunia, menyerukan agar pemerintah dan penegak hukum serius melakukan investigasi dan memberikan sanksi seberat-beratnya berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, terutama Pasal 21 ayat 2.

Kasus pembantaian di Barito Selatan, bahkan menjadi ancaman serius bagi kelangsungan satwa liar. Terutama, orangutan yang saat ini berada dalam status "sangat terancam punah". Orangutan juga merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dalam rentang 2009 hingga 2014, tercatat jumlah orangutan di seluruh Borneo (Pulau Kalimantan) sebanyak 70.691 dan di Kalimantan Tengah dikisaran tahun yang sama tercatat sebanyak 34.673. Hal itu berdasarkan laporan "Population and Habitat Viability Assessment" (PHVA) tahun 2016.

Dari laporan ini terdapat penurunan populasi orangutan sebesar lebih dari 25 persen dalam kurun waktu 10 tahun.

Menurut Project Leader Sebangau WWF Indonesia Program Kalteng, Okta Simon, WWF melihat masih lemahnya upaya dan komitmen untuk perlindungan habitat orangutan. Terutama, habitat yang berada di dalam konsesi/perkebunan.

"Kesadaran akan pentingnya menjaga kestabilan hutan dengan indikator spesies orangutan masih perlu diperkuat," ucap dia, dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat malam, 19 Februari 2018.

 

WWF Desak Usut Tuntas Kasus Kematian Orangutan

Pelepasliaran orangutan
Pelepasliaran orangutan di hutan Kalimantan. (Foto: Dokumentasi Yayasan BOS/Liputan6.com/Rajana K)

Okta Simon yang juga Ketua Forum Orangutan Kalimantan Tengah (FORKAH) menilai pula, isu orangutan yang dianggap hama semata atau objek eksploitasi manusia masih sangat memprihatinkan.

Terbukti dengan penemuan jenazah orangutan tanpa kepala dengan kondisi tubuh mengenaskan yang mengambang di sungai wilayah Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada 15 Januari lalu.

WWF meminta investigasi dilakukan serius dan hasilnya dipublikasikan kepada masyarakat luas agar menjadi barometer sampai di mana penegakan hukum dijalankan.

Upaya lain yang akan terus dilakukan WWF adalah memberikan penyadartahuan lebih luas bahwa manusia tidak dapat hidup tanpa hutan dan satwa liar yang menjadi penyeimbang ekosistem.

Secara spesifik, kegiatan penyadartahuan seperti ini akan dikerjakan bersama para pihak yang peduli. Selain itu, berharap kesadaran manusia dalam melindungi hutan dan keberadaan orangutan/satwa liar lain dapat meningkat. "Dengan demikian tidak akan ada lagi kebrutalan manusia terhadap hutan dan orangutan," ujarnya.

Tak hanya itu, WWF juga akan memberikan dukungan yang dibutuhkan penegak hukum untuk upaya penuntasan kasus ini. "Diharapkan dengan upaya bersama para pihak dalam penegakan hukum, kejadian mengenaskan seperti ini menimbulkan efek jera bagi siapa pun," kata Okta Simon.

 

Autopsi Jasad Orangutan

Bangkai orangutan ditemukan mengambang di  sungai di Kalimantan (Centre for Orangutan Protection/COP)
Bangkai orangutan ditemukan mengambang di sungai di Kalimantan (Centre for Orangutan Protection/COP)

Beberapa hari lalu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melaksanakan nekropsi atau pembedahan terhadap jasad orangutan yang ditemukan mengapung di Sungai Barito, Senin, 15 Januari 2018, guna memastikan penyebab kematiannya.

Nekropsi atau juga disebut autopsi tersebut dilakukan oleh tim forensik dari Polda Kalteng bersama Yayasan BOS Mawas Nyaru Menteng yang berlangsung di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kamis, 18 Januari 2018.

"Ini dilakukan untuk mengetahui dengan jelas penyebab kematian orangutan yang ditemukan tanpa kepala mengapung di pinggir Sungai Barito, pada Senin lalu itu," ucap Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, Nizar Ardanianto, Jumat, 19 Januari 2018, dilansir Antara.

Ketika ditanya apakah orangutan Kalimantan atau Pongo pygmaeus tersebut dibunuh, Nizar menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa berandai-andai.

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan forensik ini karena hasil resmi dari pemeriksaan inilah yang akan menjelaskan penyebab kematian orangutan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Barito Selatan, Kompol Anak Agung Gde Wirata mengatakan, aparat polres dibantu Polda Kalteng akan menyelidiki penemuan bangkai orangutan ini.

"Kami sudah interogasi beberapa saksi. Untuk langkah lebih lanjut akan kami informasikan kembali," katanya.

Ia menambahkan, polisi akan bekerja sama dengan Yayasan BOS Mawas dan Centre for Orangutan Protection (COP), serta WWF untuk membantu penyelidikan terkait penemuan jasad satwa yang dilindungi tersebut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya