Asyik Pijat, Dua Pengguna Narkoba Digelandang Polisi

Sebanyak satu paket sabu dan alat isap diamankan polisi dari tangan kedua tersangka pengguna narkoba.

oleh Ola Keda diperbarui 27 Jan 2018, 00:00 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 00:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

Liputan6.com, Kupang - Dua pria asal Kabupaten Sikka, berinisial LR (41) warga Kelurahan Madawat, Kecamatan Alok dan AR (40) warga Kelurahan Kota Baru, ditangkap anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur, Sabtu, 20 Januari 2018, sekitar pukul 19.16 Wita.

Keduanya ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka LR, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 3 butir pil warna hijau, 3 pipet plastik, 1 pipet kaca, dan 2 telepon genggam.

Sementara dari tangan tersangka AR, polisi menemukan 1 paket sabu dan 1 telepon genggam.

"Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek lokasi panti pijat sauna Bintang di Kelurahan Wailiti. Keduanya, saat itu berada di dalam kamar," ujar Dirnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Viktor Sihombing saat menggelar konferensi pers di Polda NTT, terkait penangkapan kedua pengguna narkoba itu, Kamis, 25 Januari 2018.

 

Jeratan Hukum

Asyik Pijat, Pengguna Sabu Digelandang Polisi
Asyik Pijat, Pengguna Sabu Digelandang Polisi. (Liputan6.com/Ola Keda)

Sebelum menggeledah, kata Viktor, polisi menghadirkan Ketua RW dan sekuriti panti pijat Bintang untuk menyaksikan penggeledahan.

Saat penggeledahan itu, polisi menemukan narkotika di saku celana kedua tersangka. "Tersangka dan barang bukti sudah diamankan Polda NTT guna dilakukan proses hukum selanjutnya," imbuh Viktor.

Kedua tersangka terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pilot Lion Air Tertangkap Tangan Gunakan Sabu di Hotel

Pilot Lion Air
Pilot Lion Air tertangkap menggunakan sabu. (Liputan6.com/Ola Keda)

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan penangkapan pilot Lion Air. MS (48) diamankan Satnarkoba Polres Kupang Kota karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu, Senin, 4 Desember 2017.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho menceritakan kronologis penangkapan tersebut. Menurut dia, awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada pesta narkoba di T-More Hotel, Kupang.

"Info itu langsung ditindaklanjuti Satres Narkoba untuk melakukan penggerebekan," ujar AKBP Anthon.

Saat pengggerebekan, kapten pilot Lion Air itu tengah asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu. MS tidak melawan. Usai diperiksa, MS terbukti positif menggunakan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,57 gram, satu alat isap, satu jarum suntik, satu ponsel, satu pantik, dan satu botol minuman keras.

Polisi sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak hotel yang ada saat penggerebekan pilot Lion Air itu. "Dari pihak hotel sudah dua orang kami periksa," kata Anthon.

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya