Liputan6.com, Palembang - Kriminalitas dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal sendiri. Bahkan, beberapa kasus di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dialami korban akibat penganiayaan tetangga di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Seperti nasib RD (6), siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 88 Palembang yang harus merasakan luka bakar akibat air panas. Korban mendapatkan penganiayaan dari tetangganya, hanya karena mengambil ikan di parit dekat rumahnya.
Peristiwa itu berlangsung pada Senin, 12 Februari 2018, sekitar pukul 17.00 WIB, di Lorong Harapan, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Advertisement
Baca Juga
RD sedang asyik bermain bersama teman sebayanya, yang merupakan tetangganya sendiri.
Saat RD dan temannya sedang mengambil ikan di parit dekat rumahnya, tiba-tiba KR (10), datang mendekati RD dan langsung menyiramkan air panas. KR langsung menjerit kesakitan dan pulang mengadukan penganiayaan tersebut.
Sang ayah, Syamsuddin, yang tak terima anaknya dianiaya, langsung mendatangi rumah KR.
Saat Syamsuddin hendak membahas perbuatan KR ke orangtuanya, LAN, ayah KR langsung mengacungkan senjata tajam (sajam) ke depannya.
“Saya datang ke rumah LAN untuk menanyakan kenapa KR menyiram air panas ke anak saya," ucap dia kepada Liputan6.com, Kamis, 15 Februari 2018.
"RD mengalami luka bakar cukup serius di punggung belakangnya akibat perbuatan KR. Namun LAN malah mengeluarkan parang ke saya,” ungkap warga Palembang ini.
Cekcok Berakhir Pembunuhan
Tak terima dengan perbuatan tetangganya, Syamsuddin langsung melaporkan penganiayaan tersebut ke Mapolresta Palembang.
Aksi sadis para tetangga juga menimpa Didiansyah (36). Warga Jalan Yusuf Singadekane, Lorong Tembusan, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, harus kehilangan nyawa di tangan tetangganya sendiri, Mamat (21).
Mamat tega membunuh korban di belakang rumahnya, di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Minggu, 21 Januari 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.
Sebelum pembunuhan terjadi, Mamat dan korban terlibat cekcok mulut. Karena adu mulut semakin sengit, para warga turun tangan untuk melerainya. Pelaku dan korban lalu pulang ke rumah masing-masing.
Ternyata, korban masih menaruh dendam dengan pelaku. Korban lalu melempar batu ke arah genting rumah pelaku.
Tak terima diusik, Mamat akhirnya keluar rumah dan menemui korban dengan membawa pisau.
"Saya dekati dia dan langsung tusuk tubuhnya di lengan kanan sebanyak dua kali dan di punggung tiga kali. Tapi, saya tidak tahu kalau akhirnya dia meninggal dunia,” ungkap Mamat.
Advertisement
Tetangga Cabuli Balita
Kapolsek Kertapati, Palembang, AKP I Putu Suryaman mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.
Polisi langsung mencari keberadaan Mamat dan akhirnya ditangkap di kediamannya, pada Senin malam, 12 Februari 2018.
"Kita sudah melakukan pengintaian sebelum menangkapnya. Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 dengan hukuman di atas lima tahun pidana," katanya.
Lain lagi dengan Dedek Apriadi (29), yang tega menganiaya sekaligus pelecehan seksual kepada tetangganya sendiri, ZZ (5).
Warga Kecamatan Sako, Palembang ini harus melakukan perbuatan asusila tersebut saat ZZ belanja di warungnya, pada Kamis, 13 Jnauari 2018.
ZZ awalnya ingin membeli mainan seharga Rp 1.000, namun pelaku merasa kesal karena ZZ belanja dengan bertele-tele. Pelaku lalu mendorong ZZ, korban langsung terjatuh ke tanah.
"Saat saya lihat dia jatuh, muncul hasrat seksual saja. Jadi saya ajak dia masuk ke dalam rumah dan saya cabuli,” katanya kepada anggota Polresta Palembang.
Pelaku ternyata sudah dua kali berbuat cabul ini ke tetangganya. Akibat ulahnya, Dedek harus mendekam di balik jeruji besi.
Saksikan video pilihan di bawah ini: