2 Terdakwa Pencuri Ikan Asal China Divonis Bebas, tapi...

Kedua terdakwa kasus pencurian ikan asal China itu dianggap tidak melanggar Pasal 120 Undang-Undang Perikanan dan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Feb 2018, 17:28 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2018, 17:28 WIB
20150804-Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Kupang - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas terdakwa Weng Zhi Yi dan Li Zhaofeng atas tuduhan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Namun, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta kepada nelayan asal China itu.

"Vonis denda itu berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Negeri Kupang yang menggelar perkara tersebut di Kupang, Senin (26 Februari 2018)," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang Mubarak di Kupang, Selasa (27/2/2018), dilansir Antara.

Weng Shi Yi adalah nakhoda KM Fu Yuan YU 831, sedangkan Li Zhaofeng adalah kepala kamar mesin (KKM) yang dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus pencurian ikan di wilayah perairan ZEE Indonesia yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu pada penghujung November 2017.

Mubarak mengatakan, nahkoda kapal serta KKM Kapal Fu Yuan YU 831 tidak dikenakan hukuman kurungan seperti tuntutan jaksa. Sebab, keduanya tidak terjerat Pasal 120 Undang-Undang Perikanan dan Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

Selain itu, barang bukti berupa kapal bertonase 598 GT itu disita negara untuk dimanfaatkan ataupun dilelang. Seperti halnya dengan hasil tangkapan mereka yang dilelang beberapa waktu lalu.

"Barang bukti tidak dimusnahkan karena memiliki nilai manfaat secara ekonomi yang bisa digunakan oleh negara," ucap Mubarak.

Ia menambahkan, terhadap hasil putusan hakim, kedua terdakwa asal China itu tidak keberatan. Sedangkan pihak jaksa masih merundingkan, yakni menerima atau tidak keputusan tersebut.

 

Susul 19 Awak Kapal

Penenggelaman kapal asing
Penenggelaman kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Sumatera Utara. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Kasus tersebut bermula dari penangkapan KM Fu Yuan YU 831 yang masuk dan menangkap ikan di wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia yang berbatasan dengan laut Timor Leste, pada akhir November 2017.

Dari penangkapan itu, petugas PSDKP Kupang mengamankan 21 awak kapal bersama barang bukti berupa kapal dan hasil tangkapan ikan sekitar 30 ton yang sudah dilelang.

Dua orang di antara awak kapal itu, yakni nakhoda dan kepala kamar mesin, ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. Keduanya dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Kedua tersangka tindak pidana perikanan itu dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebanyak 19 awak lainnya tidak menjalani proses hukum dan sudah dipulangkan ke daerah asal masing-masing karena berstatus non justicia (tanpa pengadilan).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya