Wates - Penyanyi dangdut asal Kota Yogyakarta yang tengah naik daun, XN (19) ditangkap petugas Polres Kulon Progo setelah menegak pil koplo saat menjadi bintang tamu di salah satu SMA di wilayah Kulon Progo.
Informasi yang diperoleh KRJogja.com, pelaku diamankan saat berkendara dalam kondisi teler di bawah pengaruh narkoba dan melanggar lalu lintas di Kota Wates. Dari tangan biduan dangdut ini, polisi menyita sembilan butir pil koplo jenis hima.
Kapolres Kulon Progo AKBP Anggara Nasution mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari tindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya pada akhir pekan lalu. Saat itu, penyanyi dangdut itu baru saja pulang dari manggung di sebuah SMA di Kulon Progo dan mengendarai mobil.
Advertisement
Baca Juga
Ketika lewat Kota Wates, dia melanggar lalu lintas, kemudian diberhentikan petugas. Saat diperiksa, XN justru didapati dalam kondisi tidak fokus dan terindikasi mabuk atau teler. Petugas menggeledah mobil XN, hingga akhirnya ditemukan sembilan butir pil hima dalam bungkus rokok yang tersimpan di dalam tasnya.
"Di dalam mobil ada juga rekannya, namun yang terindikasi menyalahgunakan obat terlarang hanya XN," kata AKBP Anggara Nasution, Senin, 16 April 2018.
Saat diperiksa, penyanyi dangdut ini mengakui telah mengonsumsi pil hima tanpa izin. Padahal, pil ini merupakan obat keras berbahaya yang masuk dalam daftar G atau tergolong psikotropika.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan dan pengedaran pil hima harus memiliki izin khusus atau resep dokter.
"Ini obat penenang yang menimbulkan efek halusinasi. Kalau tanpa resep dokter, penggunaannya tidak tepat, sehingga akan menimbulkan kerusakan tubuh," terang AKBP Anggara.
Baca berita menarik lainnya dari KRJogja.com di sini.
Â
Pendalaman Kasus
Kasat Res Narkoba Polres Kulon Progo, AKP Munarso menyampaikan, pelaku mengaku telah mengonsumsi pil hima sejak beberapa bulan terakhir. "Pas diperiksa, dia positif mengonsumsi (pil hima) dan baru saja manggung di sebuah sekolah," kata AKP Munarso.
Atas tindakannya, XN dinyatakan melanggar Pasal 196 junto Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
"Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan petugas Polres Kulon Progo, terutama untuk mengejar pemasok pil hima kepada XN," ujar Munarso.
Sementara itu, meski dihadirkan di hadapan wartawan, tetapi XN memilih bungkam. Ia mengenakan penutup muka dan menyatakan tidak bersedia memberikan pernyataan kepada wartawan, termasuk alasannya menggunakan obat terlarang tersebut.
"Enggak," tegas XN saat Kapolres menanyakan apakah ia bersedia diwawancarai awak media. Menanggapi hal ini, AKBP Nasution meminta agar wartawan menghargai ketidaksediaan XN untuk diwawancara.
"Yang bersangkutan menolak untuk dilakukan wawancara. Kita hargai pendapatnya," pungkas AKBP Anggara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement