Minggat 5 Hari, Gadis Belia di Kampar Dicabuli Teman Sepermainan

Keluarga akhirnya menemukan gadis berusia 15 tahun itu setelah pergi dari rumah tanpa pamit selama lima hari.

diperbarui 20 Apr 2018, 03:03 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 03:03 WIB
Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual
Ilustrasi Foto Pemerkosaan dan Kejahatan Seksual (iStockphoto)

Kampar - Kepolisian Kampar mengamankan seorang remaja pria, warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar setelah diduga kuat melakukan pencabulan terhadap LZ gadis berusia 15 tahun.

Informasi yang diperoleh Riauonline.co.idremaja pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak gadis di bawah umur ini adalah AR alias AN yang beralamat di daerah Pasar Rumbio Kecamatan Kampar.

AN dilaporkan oleh Idris, ayah korban, atas pengakuan anaknya LZ yang telah dicabuli oleh pelaku, di sebuah pondok yang berlokasi di Dusun Pulau Sialang, Desa Rumbio, Kecamatan Kampar.

Dari penjelasan Kasubbag Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, peristiwa ini berawal pada Minggu, 8 April malam lalu, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LZ pergi dari rumah tanpa pamit dan tak kunjung pulang selama 5 hari. Keluarga telah berupaya mencari, tetapi tidak kunjung bertemu.

"Akhirnya pada Jumat (13 April 2018) dinihari sekira pukul 03.00 WIB, abang korban menemukan LZ berada di Jalan Kuning, Desa Rumbio lalu membawanya pulang. Sesampai di rumah, korban belum ditanyai oleh orangtuanya kenapa minggat dari rumah, baru pada Minggu (15 April 2018) siang ibunya bertanya apa yang terjadi pada LZ," ungkap Deni, Rabu sore, 18 April 2018.

 

Baca berita menarik lainnya dari Riauonline.co.id di sini.

 

Pengakuan Korban

Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Pemerkosaan 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Korban lalu memberitahu ibunya bahwa dirinya telah digauli layaknya hubungan suami istri oleh temannya AN. Atas pengakuan LZ ini, ayahnya merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

Atas laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi langsung menuju rumah tersangka di Pasar Desa Rumbio, Kecamatan Kampar untuk ditangkap. Kedua orangtua tersangka kemudian menyerahkan anaknya AN untuk diperiksa lebih lanjut di Polsek Kampar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar AKP Ridwanto melalui Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Kanit Reskrim menyampaikan bahwa tersangka AN tengah menjalani proses penyidikan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya