Terungkap Aksi 2 Ustaz Palsu Pengganda Uang

Kedua tersangka selalu menggiring korbannya untuk menyewa sebuah kamar hotel, dengan alasan sebagai tempat untuk menggelar ritual menggandakan uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2018, 09:00 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2018, 09:00 WIB
Pengganda Uang
Ilustrasi pengungkapan kasus penggandaan uang. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Surabaya - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus penipuan dengan modus para pelaku yang mengaku sebagai ustaz dan kiai yang dapat menggandakan uang. Kedua tersangka yang mengaku sebagai kiai dan ustaz, sejak beberapa tahun terakhir telah menyasar korban orang-orang kaya. Mereka menyatakan mampu menggandakan uang.

"Kedua tersangka telah beraksi di berbagai kota, di antaranya Solo, Jawa Tengah, dengan hasil penipuan Rp 100 juta. Selain itu, di Batam, Kepulauan Riau, keduanya berhasil menipu korbannya senilai Rp 12 juta, serta di Jember, Jawa Timur, menipu sebesar Rp5 juta," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Surabaya, Selasa 24 April 2018, dilansir Antara.

Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang ini, masing-masing berinisial MS (44), asal Banyuwangi, yang tinggal di Kecamatan Kedopok, Probolinggo, Jawa Timur, dan BN (42) tahun asal Jember yang tinggal di Buleleng, Bali.

Di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kedua tersangka juga pernah melakukan penipuan senilai Rp 40 juta. Terakhir, pada 8 Maret lalu, keduanya kembali beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan melakukan penipuan terhadap seorang korban asal Banyuwangi, Jawa Timur, senilai Rp 850 juta.

Antonius menjelaskan, pada setiap aksinya di berbagai kota, kedua tersangka selalu menggiring korbannya untuk menyewa sebuah kamar hotel, dengan alasan sebagai tempat untuk menggelar ritual menggandakan uang.

"Salah satu tersangka kemudian mengajak korban keluar dari kamar hotel untuk membeli perlengkapan ritual. Saat itulah tersangka lainnya membawa kabur uang milik korban yang ditinggal di dalam hotel. Modusnya di setiap tempat selalu begitu," ujar Antonius.

Polisi menjerat tersangka MS dan BN dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya