Cegah Kriminal Efek Konsumsi Tuak Suling di Nias

Sebagian besar pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Nias mengaku melakukan aksi kejahatan di bawah pengaruh alkohol tuak suling.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 21:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 21:00 WIB
Ribuan liter ciu dan tuak Banyumas disita Polres  Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ribuan liter ciu dan tuak Banyumas disita Polres Banyumas. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Nias, Sumatera Utara, mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang mengatur penjualan tuak suling (tuo nifaro). Tujuannya untuk menurunkan potensi kriminalitas.

Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan mengatakan sebagian besar pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Nias mengaku melakukan aksi kejahatan di bawah pengaruh alkohol.

"Agenda kita ke depan adalah membuat forum diskusi yang temanya tentang minuman keras tuak suling," kata Kapolres Nias di Gunungsitoli, Rabu, 27 Juni 2018, dilansir Antara.

Ia mengatakan, daerah yang belum memiliki perda yang mengatur peredaran minuman beralkohol atau tuak suling adalah Kabupaten Nias, Nias Barat, Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli. Akibatnya, tindakan kriminal, kekerasan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual terhadap anak sangat tinggi di wilayah hukum Polres Nias.

Sebagian besar pelaku saat diperiksa penyidik mengaku melakukan kejahatan karena tidak sadar akibat dipengaruhi alkohol.

"Karena hal ini, pada bulan Juli kita akan bergerak untuk mendorong pemda, dan meminta pendapat seluruh stakeholder, LSM dan wartawan agar dibuat perda," tegasnya.

Apabila belum ada pergerakan pembuatan perda hingga bulan September, kata dia, maka Polres Nias akan bergerak untuk menertibkan penjual atau produsen tuak suling di wilayah hukum Polres Nias.

Penertiban awal dilakukan tanpa melakukan tindakan hukum, dan penjual atau pembuat disuruh membuat surat pernyataan dan tuak suling yang diamankan akan disita.

Jika penjual atau pembuat mengulangi lagi, maka sebelum ada perda, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pangan. "Kalau masih belum ada perda, pelaku peredaran tuak suling di wilayah hukum Polres Nias kita jerat dengan Undang-Undang Pangan yang hukumannya lebih berat atau bisa mencapai 15 tahun penjara," tegas Kapolres Nias.

Legislator Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, setuju penyusunan Perda yang mengatur tentang peredaran tuak suling (tuo nifaro) di Kota Gunungsitoli.

"Kita sepakat, tetapi satu hal yang kita harapkan, Perda itu kemudian dapat dirancang Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan menjawab dua sisi," kata Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa, Kamis (28/6/2018).

Menurut Herman, sisi yang pertama adalah menjawab sisi ekonomi para pengusaha tuak suling. Sedangkan sisi yang kedua adalah sisi peredaran tuak tersebut.

"Di mana peredaran tuak suling di Kota Gunungsitoli dapat lebih teratur, sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindakan kriminal," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya