Liputan6.com, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil meminta pemilik rumah yang menghuni cagar budaya di Jalan Gatot Subroto, Bandung, untuk mengembalikan kondisi rumah. Rumah bersejarah tersebut diketahui merupakan karya Ir. Sukarno.
"Kita sudah titipkan nanti ada klarifikasi dan rapat antara pemerintah kota, pemilik dan cagar budaya. Kalau dari pemilik mengakunya dia tidak merusak, dia mengakunya akan sedang mengeleteki untuk dicat lagi membongkar atapnya untuk dibangun lagi karena dianggap sudah rapuh," kata Ridwan Kamil ditemui di Hotel Papandayan, Bandung, Kamis, 26 Juli 2018.
Advertisement
Baca Juga
Meski pemilik sudah menyampaikan maksud merenovasi, Ridwan Kamil menegaskan pihaknya akan menurunkan tim untuk memastikan pernyataan sang pemilik rumah itu.
"Tapi apa pun itu kondisi di lapangan itu menjadi tafsir seolah-olah akan dibongkar dan dihancurkan sehingga miskomunikasi ini akan diklarifikasi oleh tim yang dilakukan pemerintah kota. Kalau ada pelanggaran nyata tentu kita ada sanksi," ujarnya.
Ditanya soal sanksi yang akan diterima sang pemiliki jika terbukti merusak cagar budaya rumah karya Sukarno itu, Ridwan Kamil mengaku belum memastikan sanksinya. Dia hanya fokus agar pemilik rumah benar-benar mengembalikan keadaan rumah seperti semula.
"Saya belum lihat pasal-pasalnya tapi salah satu yang wajib adalah mengembalikan ke kondisi semula. Karena menurut pemiliknya akan dihuni jadi rumah. Nah kondisinya sangat rapuh sehingga dia mengambil kesimpulan harus diperbaiki," tuturnya.
Menurut pria yang karib disapa Emil ini, pemilik rumah sudah meminta izin untuk merenovasi kepada tetangganya.
"Dari sisi prosedurnya memang menurut dia sudah menempuh hanya dia tidak berkonsultasi dengan tim cagar budaya karena dia menganggap rumah ini sama dengan yang lainnya, padahal kategori rumah budaya. Dia (pemilik) tidak paham tidak berkonsultasi ke tim cagar budaya," jelasnya.
Pantauan di lokasi, bangunan tersebut memang terlihat tak memiliki dinding. Hanya batu bata yang berdiri tegak setelah tembok dikelupasi. Selain itu, sudah tidak tampak bagian atap rumah.
Sebelumnya, bangunan cagar budaya kategori B, disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penyebabnya, renovasi rumah disinyalir menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya.
Penyegelan itu terjadi pada bangunan cagar budaya Rumah Kembar yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto, Kota Bandung. Ridwan Kamil langsung menyegel dan menghentikan aktivitas konstruksi di rumah tersebut.
"Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langusung oleh presiden pertama Indonesia bapak Ir. Sukarno sebagai bangunan kembar. Kondisinya relatif sesuai walaupun tidak orisinal karena sudah direnovasi seperti bangunan yang dulunya," tutur Ridwan Kamil.
Simak video pilihan berikut ini: