Mengungkap Aliran Pungli Miliaran Rupiah di Pantai Matahari Terbit Bali

Terkait kasus pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Bali, Dit Reskrimum Polda Bali akan memanggil Bendesa Adat Desa Sanur Kaja.

diperbarui 07 Nov 2018, 18:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2018, 18:00 WIB
Jangan Main-main, Saber Pungli Akan Disebar ke Daerah-daerah
Jika ada praktik yang menyimpang, jangan ragu untuk melaporkannya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). (Ilustrasi: Tv Liputan6 Petang/Arnaz Sofian)

Bali - Terkait kasus pungli di pintu masuk Pantai Matahari Terbit, Bali, Dit Reskrimum Polda Bali akan memanggil Bendesa Adat Desa Sanur Kaja. Hal tersebut  diungkapan Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. Sebelumnya, polisi Bali telah mengamankan 11 orang yang melakukan pungutan liar di pantai ini.

Menurut Andi, 11 orang yang diamankan tersebut bukanlah pelaku utama kasus pungli ini. Mereka hanya sebagai operator lapang dan diduga ada dalangnya.

"Jadi informasi sebelas orang ditahan itu salah ya. Mereka nggak kami tahan hanya wajib lapor. Karena kami masih mendalami di mana melakukan pungli, siapa yang menyuruh," ungkapnya seperti dikutip laman Jawapos.

Selain tidak adanya MOU dengan PD Parkir Kota Denpasar, ke-11 orang ini kompak mengakui bahwa dana pungli tersebut disetor ke Desa Adat. Inilah yang ditegaskan akan ditelusuri oleh jajarannya. Apakah aliran dana tersebut sudah sesuai dengan unsur-unsur yang berlaku atau aturan daerah.

Meskipun belum disampaikan secara pasti kapan Bendesa Adat ini akan dipanggil, namun rencana itu sudah di depan mata. Dengan tegas Andi mengatakan bahwa atas tindakan ini banyak masyarakat yang mengeluh kepadanya. Sehingga tak segan-segan menyeret ke meja hijau apabila memang memenuhi unsur pidana.

"Memang, ini yang masih kami dalami. Jika melanggarnya perdata nanti kami limpahkan ke Sat Pol PP. Tapi kalau pidana kami proses. Kan sebelumnya juga ada kasus yang sama dan sudah kami proses," ungkapnya.

Dugaan pungli di Pantai Matahari Terbit di antaranya dengan menarik karcis masuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2 ribu, kendaraan roda empat sebesar Rp 5 ribu, kendaraan untuk bus pariwisata sebesar Rp 20 ribu, kendaraan Elf untuk pariwisata sebesar Rp 10 ribu, kendaraan bawa barang jenis pick up sebesar Rp 20 ribu, kendaraan truk engkel sebesar Rp 40 ribu, kendaraan truk besar Rp 50 ribu dan kendaraan sepeda motor membawa barang dikenakan Rp 5 ribu.

Sebelumnya 11 orang yang disebut sebagai oknum pecalang ditangkap di Pantai Matahari Terbit, Desa Sanur diamankan oleh Tim Resmob Dit Reskrimum pada Kamis (1/11) pukul 10.30.

Ke-11 orang tersebut diamankan saat melakukan pungutan. Di antaranya I Wayan Wita Aditya Pratama, Bagus Nyoman Geaga, I Wayan Aditya Wirya, I Ketut Sudiarta, I Made Rusiatim, I Nyoman Punia, I Nyoman Sadia, I Wayan Suarta, I Ketut Suarsa, I Made Arnawa, dan I Ketut Warta. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti sejumlah uang hasil pungutan Rp 25 juta juga diamankan.

Beberapa barang bukti pungli di Pantai Matahari terbit sudah disita. Diantaranya satu bendel tiket untuk kendaraan roda empat isi 100 lembar sisa 36 lembar, tiket roda dua satu bendel isi 100 lembar sisa 9 lembar, uang saat diamankan sejumlah Rp 1 juta, dan uang hasil pungutan selama bulan Oktober 2018 sejumlah Rp 34 juta serta buku catatan pembukuan gaji yang pungut tiket masuk.

Baca juga berita Jawapos.com lainnya di sini.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya