Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 12 rumah sakit di wilayah Jawa Timur tercatat tidak melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan No. 71 tahun 2013 jo 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama melayani BPJS tahun 2019 harus sudah terakreditasi.
Advertisement
Baca Juga
"Di Jawa Timur bekerja sama dengan 315 faskes tingkat lanjutan. Sedangkan 12 rumah sakit diantaranya masih dalam proses untuk diperjuangan kembali untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes," tutur Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo saat dikonfirmasi Liputan6.com, akhir pekan lalu.
Handaryo menjelaskan, rekomendasi dari Kemenkes dimaksudkan bahwa Kemenkes mempertimbangkan rumah sakit dapat bekerja sama dengan BPJS meskipun belum ada akreditasi atau sudah habis masa berlakunya.
"Tetapi ada komitmen rumah sakit menyelesaikan akreditasi paling lambat Juni 2019," katanya.
"Jadi kalau ke-12 rumah sakit yang diperjuangkan itu tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes ya terpaksa tidak bisa berlanjut kerjasamanya melayani peserta BPJS Kesehatan," dia menambahkan.
Berikut adalah daftar 12 rumah sakit di Jawa Timur yang tidak bisa melayani peserta BPJS Kesehatan:
1. Rumah sakit Petrokimia Gresik
2. Rumah sakit Siloam Jember
3. Rumah sakit Bhakti Persada Magetan
4. Rumah sakit Anna Medika Bangkalan
5. Rumah sakit Husada Utama Surabaya
6. RSUD Lawang
7. RSIA Puri malang
8. RSUS Kanjuruhan
9. RSJ Lawang Radjiman
10. RSUD Grati Pasuruan
11. Rumah sakit Citra Medika Sidoarjo
12. Rumah sakit Umar Bawean
Â
Simak video pilihan berikut ini: