Tiga Bersaudara Diduga Bunuh Ayah Kandung di Aceh

Tiga kakak beradik dan seorang ibu di Aceh diduga bersekongkol membunuh seorang lelaki, yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.

oleh Rino Abonita diperbarui 10 Jan 2019, 01:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 01:00 WIB
Pembunuhan di Aceh
Kerangka korban pembunuhan di Aceh yang diduga dibunuh anak dan istri saat sebelum dievakuasi. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Aceh - Tiga kakak beradik dan seorang ibu diduga bersekongkol membunuh seorang lelaki, yang tidak lain adalah ayahnya sendiri. Jenazah sang ayah ditemukan dengan kondisi sudah menjadi kerangka di sebuah jurang di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Pembunuhan itu diduga terjadi di suatu malam pada September tahun lalu, di Kebun Jurung, Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.

Ketiga kakak beradik, YH (26), H (17), dan S (25) bersama ibu mereka, A (45), nekat bersekongkol untuk membunuh R (50) karena alasan sakit hati. Sang ibu, diduga kerap menjadi bulan-bulanan ayah mereka.

Seorang perempuan mengaku mengintip aksi pembunuhan tersebut. Belakangan, perempuan yang menjadi saksi kunci ini, melaporkan apa yang dilihatnya kepada polisi.

"Pada Senin, 7 Januari kemarin, ada perempuan yang melapor ke Polres Aceh Tengah. Dia mengaku sebagai saksi kunci dugaan tindak pidana pembunuhan," jelas Direskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito kepada Liputan6.com, Selasa, 8 Januari 2019, malam.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pengecekan. Polisi menemukan jenazah korban telah dibuang ke jurang di Desa Burlintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

"Kemudian, tim dibagi dua, satu tim mengevakuasi kerangka korban dan satu lagi menangkap pelaku. Kemudian, polisi menangkap tersangka YH," lanjut Agus.

YH dan A yang tinggal di Kampung Kuala Satu, Kabupaten Aceh Tengah ditangkap pada Selasa, 8 Januari 2019. Selain menangkap keduanya, polisi juga mengejar dua saudara YH yang diduga ikut terlibat, yakni, H (17) dan S (25).

Dua inisial terakhir, adalah warga Tanah Karo, Sumatera Utara. Saat ini, polisi memasukkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"YH dan A diamankan di Polres Aceh Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni tulang belulang korban dan kartu keluarga," sebut Agus.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya