Siapa Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Upal Setengah Miliar?

Uang palsu Rp 506.300.000,- siap diedarkan di Riau. Ada oknum polisi terlibat. Siapa?

oleh M Syukur diperbarui 12 Jan 2019, 13:01 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2019, 13:01 WIB
Barang bukti uang palsu yang disita Polres Kota Dumai
Barang bukti uang palsu yang disita Polres Kota Dumai (Liputan6.com/Istimewa/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Dua pria di Provinsi Riau ditangkap petugas Kepolisian Resort Kota Dumai karena menyimpan uang Rp 506.300.000. Bukan hasil korupsi atau tindak pidana lainnya, uang dalam pecahan Rp 100 ribu itu ternyata uang palsu. 

Dalam kasus ini, oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Bengkalis disebut-sebut terlibat. Hanya saja, identitas serta peran oknum dimaksud dalam kepemilikan uang palsu ini belum dirincikan karena masih diusut.

Kapolres Kota Dumai Ajun Komisaris Besar Restika Pardamean Nainggolan tak menampik terlibatnya oknum polisi dalam kasus uang palsu ini. Kini masih diburu Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Dumai.

"Masih dikembangkan kasusnya, kemungkinan ada tersangka baru," tegas Restika, Jum'at (11/1/2019).

Kasus ini terungkap ketika polisi mendapat laporan adanya warga Jalan Mawar, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, bernama Muhammad Firman baru saja menerima Rp 27 juta uang palsu. Petugas mengintai gerak-geriknya selama beberapa hari.

Setelah bukti permulaan cukup, Firman ditangkap di rumah mertuanya. Petugas menggeledah seisi rumah hingga akhirnya ditemukan uang palsu Rp 27 juta yang disimpan di belakang rumah dalam plastik dan kaleng biskuit.

"Pelaku mengaku mendapatkan uang palsu itu dari temannya yang berada di Bengkalis," sebut Restika.

 

Perburuan Tiga Jaman

Ilustrasi Uang Palsu (Liputan6.com/M.Iqbal)
illustrasi uang palsu

Tak menunggu lama, polisi langsung bergerak ke Kabupaten Bengkalis mencari pria bernama R Wandi alias Adi. Perjalanan butuh waktu tiga jaman atau sekitar tiga jam. Tak beristirahat, rumah Adi di daerah Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis langsung diintai dan diawasi.

Beberapa jam menunggu, target akhirnya kelihatan lalu ditangkap pada 6 Januari 2018. Hasil penggeledahan, petugas menemukan uang palsu dalam jumlah besar yaitu Rp 479.300.000,-. Tersangka kedua ini lalu dibawa ke Mapolres Kota Dumai untuk pengusutan lebih lanjut.

"Tempat mereka mencetak uang itu sudah diketahui, pihak percetakan akan dimintai keterangan," sebut Restika.

Hingga kini, polisi masih mengusut sudah berapa lama keduanya menyimpan uang palsu. Polisi juga mendalami kemana saja uang itu sudah digunakan dan berapa banyak yang beredar.

"Dalam kasus ini sudah diminta keterangan ahli dari Bank Indonesia. Sekilas uang ini sangat mirip dengan aslinya," kata Restika.

Simak video pilihan berikut :

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya