Banyak Panti Disabilitas Berubah Fungsi

Panti disabilitas di beberapa daerah berubah menjadi kantor, mess dan lainnya.

oleh Dewi Divianta diperbarui 05 Feb 2019, 04:00 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2019, 04:00 WIB
Mensos Agus Gumiwang
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita berdialog dengan petugas Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya (Liputan6.com/Dewi Divianta)

Liputan6.com, Denpasar - Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan data yang cukup miris. Katanya, banyak panti rehabilitasi di Indonesia berubah fungsi.

"Ada yang menjadi rumah sakit, perkantoran, mess, sarana olahraga dan lainnya," kata Agus saat meninjau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya yang terletak di Kabupaten Tabanan, Senin (4/2/2019). 

Panti-panti disabilitas itu, kata Gumiwang, berada di bawah kendali pemerintah daerah sesuai perubahan nomenklatur yang mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Agus enggan merinci daerah mana saja yang terdapat peralihan fungsi panti tidak sesuai tuposinya sebagaimana dipaparkannya.

"Jadi, berdasarkan nomenklatur itu panti kita serahkan kepada pemda. Sementara balai itu lebih kepada advance anak didik dari panti. Tapi karena banyak yang telah berubah fungsi pantinya. Ini yang membuat negara seakan tidak hadir terhadap pembinaan saudara kita penyandang disabilitas," ujarnya.

Ia meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengawasi aktivitas panti-panti yang telah diserahkan institusinya kepada pemda agar berjalan sesuai dengan tupoksinya.

"Kami meminta kepada Kemendagri untuk mengawasi panti yang telah kami serahkan agar tetap beroperasi sesuai dengan tupoksinya," harap Agus.

Dengan tetap beroperasi sebagaimana mestinya, Agus berharap kaum disabilitas benar-benar mendapat manfaat dari kehadiran oanti dan balai. Dengan kata lain, kelompok disabilitad merasakan kehadiran negara dalam kehidupan mereka. Saat ini, Agus melanjutkan, ada 120 panti di seluruh Indonesia yang telah diserahkan kepada pemda.

 

 

Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Mensos Agus Gumiwang
Penyandang disabilitas netra di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Mahatmiya (Liputan6.com/Dewi Divianta)

"Balai ini semestinya membina penerima manfaat (disabilitas) yang telah mendapat layanan dasar dari panti. Tapi karena pantinya sudah beralih fungsi, maka balai ini membina penerima manfaat dari nol lagi. Maka sebetulnya balai ini menjalankan tupoksinya di luar dari undang-undang," katanya.

Hal ini yang kini menjadi pekerjaan besar instansinya agar penyandang disabilitas mendapatkan haknya sesuai diatur oleh undang-undang. 

"Sebetulnya ide dari undang-undang itu semua layanan dasar ada di pemda melalui panti.  Kemudian advance baru di kita (balai). Jadi di balai ini pelayanan yang lebih maju," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala BRSPDSN, Ketut Supena menjelaskan, saat ini ia memiliki anak didik sebanyak 50 orang yang menetap tinggal di dalam balai. Sementara yang di luar balai jumlahnya mencapai 200 orang.

"Ada beberapa terapi yang kami lakukan seperti terapi psikososial, terapi kemandirian sosial, terapi mandiri ekonomi dan lainnya. Penerima manfaat yang telah kita nyatakan mandiri keluar dari sini dibekali permodalan. Program kami itu namanya Gempita (Gerakan Menjadi Pengusaha Bagi Penyandang Disabilitas Netra). Setelah lulus dari sini ada stimulus Rp5 juta," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya